Breaking News

Kasus OTT Jalaluddin Duka

Sidang Pembalaan Terdakwa Kasus OTT Suap Proyek DAK Mamuju, Kuasa Hukum Minta Alex Dibebaskan

Rustam menuturkan, dalam sidang tersebut dia akan meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Alex.

Penulis: Abd Rahman | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun Sulbar / Abd Rahman
Tersangka Jalaluddin Duka dan kontraktor AL (rompi orange 02) saat berada di Kejari Mamuju Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (19/3/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU-Sidang lanjutan perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap fee proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) 2023 kembali digelar hari ini, Rabu (19/6/2024).

Sidang akan digelar di ruang sidang tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Mamuju, Jl Ap Pettarani, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju.

Kasus OTT Fee Proyek DAK 2023 yang menyeret Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Mamuju Jalaluddin Duka dan kontraktor Alex memasuki sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi.

Baca juga: Terdakwa Kasus OTT Fee Proyek DAK Jalaluddin Duka Kembali Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi

Pengacara terdawka Alex, Rustam Timbonga mengatakan, hari ini kliennya akan menjalani sidang pembelaan terhadap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Iya sudah sidang pembelaan," kata Rustam kepada Tribun-Sulbar.com.

Rustam menuturkan, dalam sidang tersebut dia akan meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Alex.

Meskipun terdakwa Alex mengakui menyerahkan uang kepada terdakwa Jalaluddin Duka, tapi apakah itu ada kaitannya dengan jabatan.

"Saya meminta klien kami Alex itu dibebaskan, karena dalam fakta persidangan selama ini Alex ini hanya mensuplai bahan bangunan pada proyek sekolah di Tommo itu," ujarnya.

Dia menegaskan, bahwa tidak ada unsur suap menyuap dalam kasus ini karena posisinya bukan karena jabatan.

Sebelumnya, polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Jalaluddin.

Jalaluddin Duka diamankan bersama tersangka Alex di rumahnya di Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju pada Rabu (3/1/2024) lalu.

Jalaluddin diamankan terkait suap fee proyek DAK fisik anggaran 2023. .

Tersangka Jalaluddin menerima uang Rp 65 juta dari tersangka inisial Alex yang merupakan kontraktor.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved