Korupsi Mamuju

Polda Sulbar Terus Dalami Suap Fee Proyek DAK Fisik di Disdikpora Mamuju  

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) itu menerima upeti fee proyek sebesar 17 persen atau senilai Rp 65 juta dari tersangka kontraktor Alex. 

Penulis: Abd Rahman | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun-Sulbar.com/Abd Rahman
Tersangka kasus suap fee proyek konstruksi DAK Fisik 2023 Jalaluddin Duka (baju tahanan orange 02) saat digiring ke ruang pres rilis Ditkrimsus Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Mamuju, Jumat (5/1/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulawesi Barat (Sulbar), mendalami kasus suap fee proyek konstruksi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2023 di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Mamuju.

Pengembangan kasus itu dilakukan usai Eks Kadis Disdikpora Mamuju Jalaluddin Duka dan kontraktor proyek Alex ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap proyek pembangunan sekolah dasar (SD) di Desa Kakulasan,Kecamatan Tommo, Mamuju dengan nilai kontrak Rp 483 juta.

"Kasus ini masih kita kembangkan, belum ada tersangka baru dalam kasus ini karena kita masih proses pendalaman,"ungkap Kasubdit III Direktorat Dirkrimsus Polda Sulbar AKBP Hengky Kristanto Abadi saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, via telepon, Senin (8/1/2024).

Dia mengatakan, penyidik masih menyusun barang bukti dan setelah itu akan dilakukan analisa kasus apakah ada calon tersangka baru atau tidak.

"Kami masih susun barang bukti dan dianalisa. Sejauh ini belum ada potensi tersangka baru," terangnya.

Lanjut Hengky menuturkan, dalam penyelidikan itu penyidik juga akan mencari tahu aliran dana kasus suap fee proyek konstruksi DAK Fisik 2023 itu.

Diketahui, tersangaka Jalaluddin Duka dan kontraktor proyek Alex ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terima suap fee proyek.

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) itu menerima upeti fee proyek sebesar 17 persen atau senilai Rp 65 juta dari tersangka kontraktor Alex. 

Uang itu diberikan Alex kepada Jalal tidak sekaligus, tapi mulai dari tahun 2022 hingga 2023 yang dibayarkan sebanyak empat kali.

Dari perbuatan kedua tersangka dijerat Pasal Pasal 12 huruf a, b, dan atau Pasal 11, dan atau Pasal 5, Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved