TAG
Pelanggaran Netralitas
-
Secara terang-terangan, Fatmawati berpose dengan salah satu calon Bupati dan mengangkat tangan dengan simbol tiga jari.
Rabu, 11 Desember 2024
-
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Polewali, putusan tersebut keluar dengan nomor perkara 243/PID.SUS/2024/ PT MAM.
Kamis, 28 November 2024
-
Warsito sendiri tersandung dalam kasus pidana pelanggaran pemilihan di Pilkada Polman 2024.
Kamis, 28 November 2024
-
Jeni menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh ayahnya bukanlah praktik politik uang.
Kamis, 21 November 2024
-
Kemudian, Jaksa langsung membawa Hamzah ke Rutan Kelas IIB Mamuju dan mengenakan rompi warna merah.
Kamis, 21 November 2024
-
Mereka telah dilaporkan karena mendukung pasangan calon tertentu. Beberapa ASN tersebut diduga melanggar asas netralitas pemilu.
Rabu, 20 November 2024
-
Hamzah dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar) beberapa waktu lalu.
Selasa, 19 November 2024
-
Panwascam menemukan dugaan pelanggaran netralitas ASN, dan dilimpahkan ke Bawaslu Majene.
Selasa, 19 November 2024
-
Fatmawati mengaku, hal tersebut merupakan refleks saja . Karena itu, Fatmawati bantahkan jika dirinya melanggar netralitas ASN.
Minggu, 17 November 2024
-
Warsito divonis pidana 2 bulan penjara bersyarat dan denda Rp 1 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Polewali
Jumat, 15 November 2024
-
Perbuatan terdakwa kata Jusdi Purnawan melanggar pidana pemilihan sesuai dengan aturan dalam pasal 188 junto pasal 71 ayat enam tahun 2020.
Jumat, 15 November 2024
-
Lebih lanjut ia mengatakan, jika kasus tersebut terdapat dugaan pelanggaran pidana, maka kasus itu akan diteruskan ke Kabupaten di sentra Gakkumdu.
Kamis, 14 November 2024
-
Tuntutan itu dibacakan jaksa bernama Juanda Maulud Akbar saat sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Polewali.
Rabu, 13 November 2024
-
Ketua DPRD Polman Fahry Fadly dan kepala dusun Rudi Kurniawan juga jadi saksi dalam kasus ini.
Selasa, 12 November 2024
-
Menyatakan terdakwa Hamzah alias Anca divonis bersalah dengan penjara satu bulan dan denda Rp5 juta rupiah subsider tiga bulan penjara.
Selasa, 12 November 2024
-
Sidang tuntutan terhadap terdakwa Kapus Ranga Ranga jamzah diputus bebas bersyarat oleh Majelis Hakim PN Mamuju.
Senin, 11 November 2024
-
Enam orang saksi tersebut memberikan keterangan sesuai yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik JPU Kejari Polman.
Senin, 11 November 2024
-
"Laporan masyarakat terhadap satu ASN tidak netral di media sosial, dan dua lainnya merupakan ASN vertikal dan ASN Pemda," tambahnya.
Sabtu, 9 November 2024
-
Penolakan eksepsi itu dibacakan hakim ketua Jusdi Purmawan saat sidang dengan agenda putusan sela.
Jumat, 8 November 2024
-
laporan itu baru saja dilayangkan oleh Amryiadi Umar pengacara pasangan calon Gubernur Sulbar dan Wakil Calon Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar dan Arwa
Jumat, 8 November 2024