Berita Polman

Jaksa Hadirkan 8 Saksi Kasus Pelanggaran Netralitas di Pilkada 2024 Kepala Desa Sugihwaras

Ketua DPRD Polman Fahry Fadly dan kepala dusun Rudi Kurniawan juga jadi saksi dalam kasus ini.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Sidang lanjutan terdakwa kepala desa pidana pemilihan di PN Polewali Jl Muh Yamin Kelurahan Pekkabata, Selasa (12/11/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) hadirkan delapan orang saksi pada kasus pidana pemilihan di Pilkada 2024, Selasa (12/11/2024).

Dua diantara delapan orang saksi ini merupakan saksi ahli dari laboratorium forensik di Makassar dan saksi ahli pidana.

Sementara enam saksi dihadirkan terlibat dalam kegiatan jalan santai dibalut kampanye di Desa Sugihwaras.

Baca juga: Ketua DPRD Polman Jadi Saksi di Sidang Terdakwa Kades Sugihwaras, Pidana Pemilihan

Ketua DPRD Polman Fahry Fadly dan kepala dusun Rudi Kurniawan juga jadi saksi dalam kasus ini.

Sidang dengan agenda pembuktian ini berlangsung selama dua hari, Senin-Selasa (11-12/11/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Polewali.

"Agenda hari ini 2 saksi ahli kita hadirkan dari laboratorium forensik Makassar, dan ahli pidana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman, Juanda Maulud Akbar kepada wartawan.

Dia mengatakan dalam sidang pembuktian ini para saksi memberikan keterangan runtutan kronologi kegiatan jalan santai tersebut.

Hasil keterangan saksi, kata Juanda telah memenuhi unsur dalam pasal yang disangkakan terhadap terdakwa.

Sehingga menurutnya perbuatan atau tindakan terdakwa kepala desa ini telah menguntungkan salah satu pasangan calon bupati di Pilkada Polman 2024.

"Dalam fakta persidangan ada tiga tergambar perbuatan terdakwa, yakni memerintahkan kepala dusun membentuk panitia jalan santai yang terafiliasi pasangan calon bupati," lanjutnya.

Disebutkan perbuatan terdakwa juga menyumbangkan dana sebesar Rp 3,5 juta untuk kegiatan jalan santai.

Lalu perbuatan ketiga, kata Juanda terdakwa ikut serta melepas dan membuka kegiatan jalan santai tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Amain Sangga mengatakan fakta persidangan malah menguntungkan kliennya sebagai terdakwa.

"Menurut analisis kami, bahwa apa yang disampaikan saksi menguntungkan terdakwa, karena definisi kampanye wajib memuat visi misi pasangan calon," kata Amin Sanggah.

Dia menjelaskan dari semua saksi tidak ada satupun melihat adanya visi misi dalam kegiatan jalan santai tersebut.

Sehingga Amin Sangga melihat perbuatan terdakwa belum dapat disebut menguntungkan salah satu pasangan calon bupati di Pilkada Polman 2024.

Untuk diketahui, sidang pembacaan vonis atau putusan terdakwa akan berlangsung di Rabu (13/11/2024) besok.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved