Kades Sugihwaras Tersangka
Banding JPU Dikabulkan, Kades Sugihwaras di Polman Segera Dijemput untuk Dipenjara 3 Bulan
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Polewali, putusan tersebut keluar dengan nomor perkara 243/PID.SUS/2024/ PT MAM.
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Banding Jaksa Penuntut Uum (JPU) terhadap vonis Pengadilan Negeri (PN) Polewali yang hanya menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara kepala Desa Sugihwaras Warsito, dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat.
Warsito sebelumnya menjadi terdakwa kasus pelanggaran netralitas, usai terbukti ikut mengkampanyekan salah satu paslon kepala daerah di wilayah kerjanya di Desa Sugihwaras, Polman, Sulawesi Barat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Polewali, putusan tersebut keluar dengan nomor perkara 243/PID.SUS/2024/ PT MAM.
Kini Warsito dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama 3 bulan dan denda Rp3 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti tambahan pidana kurungan satu bulan penjara.
"Putusan ini sudah sesuai tuntutan JPU," ujar JPU Kejari Polman, Juanda Maulud Akbar kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).
Banding JPU dikabulkan, Juanda menyebutkan akan segera menjemput terpidana Warsito untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali.
"Salinan itu sudah dikirim dari Mamuju ke sini, Polman, lewat pos, kita tunggu, baru kita eksekusi," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Sugihwaras bernama Warsito dari Kecamatan Wonomulyo divonis dua bulan penjara secara bersyarat dan denda Rp 1 juta dalam kasus pidana pelanggaran pemilihan di Pilkada Polman 2024, Kamis (14/11/2024).
Baca juga: KPU Sulbar Upayakan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024 Lebih Cepat Diketahui Masyarakat
Baca juga: Rekapitulasi Hitung Suara Pilgub Sulbar Tingkat Kecamatan 30 November, Kabupaten Mulai 4 Desember
Vonis ini dibacakan majelis hakim Jusdi Purmawan dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Polewali.
Majelis hakim menerangkan terdakwa Warsito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Lantaran perbuatannya dengan sengaja menguntungkan dan berpihak kepada salah satu Pasangan calon (Paslon) di Pilkada Polman 2024.
Warsito terlibat langsung dalam kegiatan jalan santai terafiliasi kampanye salah satu paslon. (*)
Kades Sugihwaras Tersangka
Desa Sugihwaras
Pelanggaran Netralitas
Polman
Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat
Kades Sugihwaras Polman Vonis Bersalah Pelanggaran Pemilu Tapi Tak Wajib Ditahan Mengapa? |
![]() |
---|
Status P21 Kades Sugihwaras Polman Segera Disidang karena Tidak Netral di Pilkada |
![]() |
---|
Berkas Perkara Tersangka Pidana Pemilu Kades Sugihwaras Polman Dilimpahkan ke Kejari Hari Ini |
![]() |
---|
Terbukti Fasilitasi Jalan Santai Paslon, Kades Sugihwaras Polman Tersangka Terancam Penjara 6 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.