Kades Sugihwaras Tersangka

Banding JPU Dikabulkan, Kades Sugihwaras di Polman Segera Dijemput untuk Dipenjara 3 Bulan

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Polewali, putusan tersebut keluar dengan nomor perkara 243/PID.SUS/2024/ PT MAM.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Ruang sidang terdakwa Kades Sugihwaras dugaan pelanggaran pemilihan di PN Polewali, Jl Muh Yamin Kelurahan Pekkabata, Polman, Jumat (8/11/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Banding Jaksa Penuntut Uum (JPU) terhadap vonis Pengadilan Negeri (PN) Polewali yang hanya menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara kepala Desa Sugihwaras Warsito, dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Barat.

Warsito sebelumnya menjadi terdakwa kasus pelanggaran netralitas, usai terbukti ikut mengkampanyekan salah satu paslon kepala daerah di wilayah kerjanya di Desa Sugihwaras, Polman, Sulawesi Barat.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Polewali, putusan tersebut keluar dengan nomor perkara 243/PID.SUS/2024/ PT MAM.

Kini Warsito dijatuhi hukuman pidana kurungan penjara selama 3 bulan dan denda Rp3 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti tambahan pidana kurungan satu bulan penjara.

"Putusan ini sudah sesuai tuntutan JPU," ujar JPU Kejari Polman, Juanda Maulud Akbar kepada wartawan saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).

Banding JPU dikabulkan, Juanda menyebutkan akan segera menjemput terpidana Warsito untuk dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Polewali.

"Salinan itu sudah dikirim dari Mamuju ke sini, Polman, lewat pos, kita tunggu, baru kita eksekusi," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Sugihwaras bernama Warsito dari Kecamatan Wonomulyo divonis dua bulan penjara secara bersyarat dan denda Rp 1 juta dalam kasus pidana pelanggaran pemilihan di Pilkada Polman 2024, Kamis (14/11/2024).

Baca juga: KPU Sulbar Upayakan Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024 Lebih Cepat Diketahui Masyarakat

Baca juga: Rekapitulasi Hitung Suara Pilgub Sulbar Tingkat Kecamatan 30 November, Kabupaten Mulai 4 Desember

Vonis ini dibacakan majelis hakim Jusdi Purmawan dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Polewali.

Majelis hakim menerangkan terdakwa Warsito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Lantaran perbuatannya dengan sengaja menguntungkan dan berpihak kepada salah satu Pasangan calon (Paslon) di Pilkada Polman 2024.

Warsito terlibat langsung dalam kegiatan jalan santai terafiliasi kampanye salah satu paslon. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved