Kades Sugihwaras Tersangka
Kades Sugihwaras Polman Vonis Bersalah Pelanggaran Pemilu Tapi Tak Wajib Ditahan Mengapa?
Perbuatan terdakwa kata Jusdi Purnawan melanggar pidana pemilihan sesuai dengan aturan dalam pasal 188 junto pasal 71 ayat enam tahun 2020.
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Gara-gara terbukti ikut kampanye, Kepala Desa Sugihwaras, Warsito dari Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat divonis dua bulan penjara secara bersyarat dan denda Rp1 juta dalam kasus pidana pelanggaran pemilihan di Pilkada Polman 2024, Kamis (14/11/2024).
Vonis Warsito dibacakan majelis hakim Jusdi Purmawan dalam agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Polewali.
Dalam perbuatannya, Warsito dengan sengaja menguntungkan dan berpihak kepada salah satu Pasangan calon (Paslon) di Pilkada Polman 2024.
Warsito terlibat langsung dalam kegiatan jalan santai terafiliasi kampaye salah satu paslon.
Perbuatan terdakwa kata Jusdi Purnawan melanggar pidana pemilihan sesuai dengan aturan dalam pasal 188 junto pasal 71 ayat enam tahun 2020.
"Satu menyatakan saudara Warsito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, dijatuhi pidana dua bulan penjara denda Rp 1 juta, secara bersyarat," kata Jusdi Purmawan.
Dia menerangkan penetapan pidana Warsito tidak harus dijalani dalam kurungan penjara.
Secara bersyarat selama satu tahun, jika Warsito melakukan tindak pidana, maka kata Jusdi langsung dikenai dua pidana.
Jusdi menerangkan dalam putusan ini Warsito harus berhati-hati menjalani hidup karena dijatuhi hukuman bersyarat.
Baca juga: Mengintip Persiapan PSM Makassar Jelang Lawan Semen Padang, 2 Sosok Baru Gabung Latihan
Baca juga: Polisi Kejar Komplotan Pencuri Kotak Amal Masjid di Mamuju
"Kami mempersilahkan kuasa hukum terdakwa untuk mengambil langkah hukum selama tiga hari waktu diberikan," lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Amin Sanggah mengatakan akan pikir-pikir selama tiga hari dalam mengambil upaya hukum.
"Jika selama tiga hari kami tidak melakukan upaya hukum, secara otomatis kami menerima putusan majelis hakim," kata Amin Sangga usai sidang ketuk palu.
Untuk diketahui vonis Warsito oleh PN Polewali ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman.
Sebelumnya Jaksa menuntut Warsito pidana penjara dua bulan kurungan, dan denda Rp 1 juta.
Sementara vonis dari PN Polewali, pidana dua bulan penjara secara bersyarat atau tidak harus dijalani dalam sel.
Banding JPU Dikabulkan, Kades Sugihwaras di Polman Segera Dijemput untuk Dipenjara 3 Bulan |
![]() |
---|
Status P21 Kades Sugihwaras Polman Segera Disidang karena Tidak Netral di Pilkada |
![]() |
---|
Berkas Perkara Tersangka Pidana Pemilu Kades Sugihwaras Polman Dilimpahkan ke Kejari Hari Ini |
![]() |
---|
Terbukti Fasilitasi Jalan Santai Paslon, Kades Sugihwaras Polman Tersangka Terancam Penjara 6 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.