Kades Sugihwaras Tersangka

Kades Sugihwaras Polman Vonis Bersalah Pelanggaran Pemilu Tapi Tak Wajib Ditahan Mengapa?

Perbuatan terdakwa kata Jusdi Purnawan melanggar pidana pemilihan sesuai dengan aturan dalam pasal 188 junto pasal 71 ayat enam tahun 2020.

Editor: Ilham Mulyawan
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Terdakwa Warsito saat dipersilahkan berdiri dalam ruang sidang utama di PN Polewali, Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kamis (14/11/2024). 

Warsito ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran netralitas Pilkada 2024, pada Kamis (24/10/2024) lalu.

Sebelum ditetapkan tersangka, kasus Warsito oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan pekan lalu.

Kasus ini bermula ketika Warsito melepas kegiatan jalan santai yang diduga didanai salah satu pasangan calon di Pilkada Polman.

Warsito diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kades yang menguntungkan salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada Polman.

Oknum kades ini diduga ikut memfasilitasi kegiatan jalan santai salah satu paslon Pilkada. 

Sehingga dinilai menguntungkan salah satu paslon calon bupati dan wakilnya di Pilkada Polman 2024.

Keterlibatan tersangka ini diduga memfasilitasi kegiatan kampanye paslon dikemas dalam kegiatan jalan santai. 

Ia juga diduga ikut menyumbangkan sebagian dana untuk keberlanjutan kegiatan tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved