Kades Sugihwaras Tersangka
Kades Sugihwaras Polman Vonis Bersalah Pelanggaran Pemilu Tapi Tak Wajib Ditahan Mengapa?
Perbuatan terdakwa kata Jusdi Purnawan melanggar pidana pemilihan sesuai dengan aturan dalam pasal 188 junto pasal 71 ayat enam tahun 2020.
Warsito ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran netralitas Pilkada 2024, pada Kamis (24/10/2024) lalu.
Sebelum ditetapkan tersangka, kasus Warsito oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan pekan lalu.
Kasus ini bermula ketika Warsito melepas kegiatan jalan santai yang diduga didanai salah satu pasangan calon di Pilkada Polman.
Warsito diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kades yang menguntungkan salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada Polman.
Oknum kades ini diduga ikut memfasilitasi kegiatan jalan santai salah satu paslon Pilkada.
Sehingga dinilai menguntungkan salah satu paslon calon bupati dan wakilnya di Pilkada Polman 2024.
Keterlibatan tersangka ini diduga memfasilitasi kegiatan kampanye paslon dikemas dalam kegiatan jalan santai.
Ia juga diduga ikut menyumbangkan sebagian dana untuk keberlanjutan kegiatan tersebut. (*)
Banding JPU Dikabulkan, Kades Sugihwaras di Polman Segera Dijemput untuk Dipenjara 3 Bulan |
![]() |
---|
Status P21 Kades Sugihwaras Polman Segera Disidang karena Tidak Netral di Pilkada |
![]() |
---|
Berkas Perkara Tersangka Pidana Pemilu Kades Sugihwaras Polman Dilimpahkan ke Kejari Hari Ini |
![]() |
---|
Terbukti Fasilitasi Jalan Santai Paslon, Kades Sugihwaras Polman Tersangka Terancam Penjara 6 Bulan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.