Pelanggaran Netralitas

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pelanggaran Netralitas Kades Sugihwaras Polman

Penolakan eksepsi itu dibacakan hakim ketua Jusdi Purmawan saat sidang dengan agenda putusan sela.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Ruang sidang terdakwa Kades Sugihwaras dugaan pelanggaran pemilihan di PN Polewali, Jl Muh Yamin Kelurahan Pekkabata, Polman, Jumat (8/11/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Pengadilan Negeri (PN) Polewali menolak eksepsi atau keberatan diajukan terdakwa kepala Desa Sugihwaras bernama Warsito kasus pidana pelanggaran pemilihan di Pilkada Polman 2024, Jumat (8/11/2024).

Penolakan eksepsi itu dibacakan hakim ketua Jusdi Purmawan saat sidang dengan agenda putusan sela.

Baca juga: Buruh Mamuju Harap UMP Naik Seiring Harga Bahan Pokok Terus Naik

Baca juga: 5000 Jiwa Warga Tommo Masih Terisolir Usai Jembatan Ambruk Akibat Banjir, Pemkab Mamuju Tidak Bantu?

Jusdi Purnawan bersama dua hakim anggota tidak menerim eksepsi terdakwa usia mendengarkan pandangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari JPU.

Kuasa hukum Warsito, Amin Sangga menilai dakwaan JPU tidak jelas, tidak merinci, dan tidak menguraikan secara detail tindakan Warsito dalam dakwaan.

Sementara JPU Kejari Polman, Agtarina Ikamula Putri dalam sidang menerangkan perbuatan terdakwa dalam mendanai jalan santai atau kampanye lain, cukup jelas, terang, merinci, tertuang dalam surat dakwaan.

Hakim ketua, Jusdi Purnawan memutuskan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima.

Sehingga sidang pidana pelanggaran pemilihan di Pilkada Polman 2024 ini berlanjut.

"Eksepsi tidak dapat diterima, sidang ini berlanjut pada agenda pembuktian, kami harap jaksa dapat menghadirkan seluruh saksi," terang Jusdi Purnawan saat membacakan putusan sela.

Dia menerangkan sidang berikutnya pada Senin (11/11/2024) masuk agenda pembuktian.

JPU Kejari Polman, diminta agar dapat menghadirkan seluruh saksi, bukti dan keterangan ahli.

Serta kuasa hukum terdakwa juga akan diberikan kesempatan sama membawa saksi dalam sidang pembuktian tersebut.

"Kita minta JPU maksimalkan kehadiran saksi, begitu pula kuasa hukum, setelah sidang pembuktian, pledoi, lalu putusan," lanjut Jusdi Purnawan.

Diketahui, salah satu saksi akan hadir dalam sidang pembuktian ini ialah ketua DPRD Polman, Fahri Fadly.

Dia ikut dalam kegiatan jalan santai didanai kepada desa Warsito, Fahry dalam sambutan di kegiatan itu mengajak warga desa memilih salah satu pasangan calon Pilkada Polman 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved