Pelanggaran Netralitas

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pelanggaran Netralitas Kades Sugihwaras Polman

Penolakan eksepsi itu dibacakan hakim ketua Jusdi Purmawan saat sidang dengan agenda putusan sela.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Ruang sidang terdakwa Kades Sugihwaras dugaan pelanggaran pemilihan di PN Polewali, Jl Muh Yamin Kelurahan Pekkabata, Polman, Jumat (8/11/2024). 

Sementara kuasa hukum terdakwa, Amin Sangga mengaku menghargai keputusan hakim tidak menerima eksepsi tersebut.

"Pada intinya hakim menilai persidangan ini harus dilanjutkan pada pokok perkara, adapun eksepsi yang diputus majelis hakim kita harus menghargai, nanti kita perkuat dalam pledoi materi eksepsi itu, kami juga siap menghadiri sidang pembuktian," kata Amin Sangga kepada wartawan.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved