Pelanggaran Netralitas
Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pelanggaran Netralitas Kades Sugihwaras Polman
Penolakan eksepsi itu dibacakan hakim ketua Jusdi Purmawan saat sidang dengan agenda putusan sela.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Ruang sidang terdakwa Kades Sugihwaras dugaan pelanggaran pemilihan di PN Polewali, Jl Muh Yamin Kelurahan Pekkabata, Polman, Jumat (8/11/2024).
Sementara kuasa hukum terdakwa, Amin Sangga mengaku menghargai keputusan hakim tidak menerima eksepsi tersebut.
"Pada intinya hakim menilai persidangan ini harus dilanjutkan pada pokok perkara, adapun eksepsi yang diputus majelis hakim kita harus menghargai, nanti kita perkuat dalam pledoi materi eksepsi itu, kami juga siap menghadiri sidang pembuktian," kata Amin Sangga kepada wartawan.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pelanggaran Netralitas
Kepala Puskesmas Mehalaan Mamasa Dituntut 3 Bulan Penjara Perkara Langgar Netralitas ASN |
![]() |
---|
Banding Jaksa Dikabulkan, Kepala Desa Sugihwaras Polman Divonis 3 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kapus Mehalaan Mamasa Segera Direkomendasi Bawaslu ke BKN |
![]() |
---|
Bawaslu Majene Limpahkan Kasus Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Kades Betteng ke Polres Majene |
![]() |
---|
Gakkumdu Majene Tingkatkan ke Tahap Penyidikan Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Betteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.