Pelanggaran Netralitas

Jaksa Ajukan Banding Usai Kepala Desa Sugihwaras Polman Divonis 2 Bulan Pidana Bersyarat

Warsito divonis pidana 2 bulan penjara bersyarat dan denda Rp 1 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Polewali

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Terdakwa Warsito saat dipersilahkan berdiri dalam ruang sidang utama di PN Polewali, Jl Muh Yamin, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kamis (14/11/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Jaksa ajukan banding atas vonis Kepala Desa Sugihwaras, Warsito, dari Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Jumat (15/11/2024).

Warsito divonis pidana 2 bulan penjara bersyarat dan denda Rp 1 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Kamis (14/11/2024) kemarin.

Baca juga: Kerugian Korban Kebakaran di Tanjung Batu Majene Capai Rp 1 Miliar

Baca juga: Bawaslu Polman Usut Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Etik Saat Debat Kandidat

Vonis bersyarat, sehingga Warsito tidak mesti menjalani hukuman penjara dalam sel tahanan.

Meski Warsito terbukti secara sah dan meyakinkan ikut kampanye dan tidak netral di Pilkada Polman 2024.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Polman, Juanda Maulud Akbar mengatakan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Iya banding atas vonis bersyarat, tapi saya lapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) dulu, nanti hari Senin pastinya saya ajukan banding," kata Juanda kepada wartawan.

Dia mengatakan usai vonis tersebut, dia mengajukan saran ke Kejati Sulbar agar ajukan banding.

Jika saran itu diterima, maka JPU Kejari Polman akan ajukan banding pada Senin (18/11/2024) di PN Polewali.

Juanda menyebut banding itu lantaran tidak sesuai tuntutan, dia menuntut Warsito pidana kurungan penjara dua bulan dan denda Rp 1 juta.

"Banding atas putusan bersyarat, karena perbedaan tersebut, kita tuntut kurungan penjara," singkatnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Sugihwaras bernama Warsito dari Kecamatan Wonomulyo divonis dua bulan pidana bersyarat dan denda Rp 1 juta dalam kasus pidana pemilihan di Pilkada Polman 2024, Kamis (14/11/2024).

Vonis ini dibacakan majelis hakim Jusdi Purmawan agenda sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Polewali.

Majelis hakim menerangkan terdakwa Warsito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Lantaran perbuatannya dengan sengaja menguntungkan dan berpihak kepada salah satu Pasangan calon (Paslon) di Pilkada Polman 2024.

Warsito terlibat langsung dalam kegiatan jalan santai terafiliasi kampanye salah satu paslon.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved