Pilkada Polman

Bawaslu Polman Usut Dugaan Pelanggaran Administrasi dan Etik Saat Debat Kandidat

Kini laporan itu tengah masuk tahapan klarifikasi, Bawaslu Polman memeriksa enam saksi pada hari ini.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Fahrun Ramli
Empat paslon Pilkada saat memaparkan visi dan misi serta program kerja di lokasi debat Gedung Gadis Jl Ratulangi Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Polman, Rabu (6/11/2024) malam. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kini mengusut dugaan pelanggaran administrasi dan etik saat KPU Polman melaksanakan debat kandidat, Jumat (15/11/2024).

Setelah KPU Polman dilaporkan ke Bawaslu Polman pada Rabu (13/11/2024) atau tiga hari lalu.

Baca juga: Bawaslu Kunjungi Polres Mateng Pastikan 15 Tahanan Salurkan Hak Pilihnya di Pilkada 2024

Baca juga: Kades Sugihwaras Polman Vonis Bersalah Pelanggaran Pemilu Tapi Tak Wajib Ditahan Mengapa?

Kini laporan itu tengah masuk tahapan klarifikasi, Bawaslu Polman memeriksa enam saksi pada hari ini.

Koordinator divisi penanganan pelanggaran, Bawaslu Polman Usman mengatakan KPU Polman dilaporkan atas dugaan pelanggaran administrasi dan etik saat debat kandidat.

"Laporan yang kami terima tiga hari lalu, pertama laporan itu kita kaji awal, lalu kita pleno, hasilnya kasus ini sudah memenuhi syarat," terang Usman kepada wartawan.

Dia mengatakan laporan terkait pelanggaran etik dan administrasi ini telah dikaji lebih awal.

Hasil kajian itu lalu diplenokan di jajaran pimpinan Bawaslu Polman, hasil pleno telah memenuhi syarat.

Usman mengatakan laporan tersebut telah memenuhi syarat materil dan syarat formil dugaan pelanggaran etik dan administrasi.

"Langkah selanjutnya ialah klarifikasi atau pemeriksaan saksi, ada enam saksi kita jadwalkan untuk pemeriksaan," ungkapnya.

Usman menjelaskan dalam debat kandidat, KPU Polman dan LO pasangan calon (Paslon) menyepakati mekanisme saat debat.

Terdapat mekanisme debat atau larangan yang tidak boleh dilaksanakan oleh semua pasangan calon saat debat.

Sementara ada salah satu paslon melanggar kesepakatan itu, sehingga menimbulkan aksi protes berujung pelaporan.

"Menurut laporan ada kesepakatan yang dibangun oleh LO paslon dan KPU terkait tata cara debat, itu yang kita mau lihat kesepakatan seperti apa, adakah dokumennya," tegas Usman.

Dia menambahkan divisi penanganan pelanggaran akan menelusuri kesepakatan LO paslon dan KPU Polman di mekanisme debat.

Sehingga saksi yang akan diundang untuk klarifikasi dari KPU Polman, komisioner dan staf serta LO paslon yang juga sebagai terlapor.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved