Sengketa Lahan

Pemerintah Desa Jengeng Raya dan Lariang Tegaskan Hibah dari Masyarakat untuk Batalyon TNI AD Sah

kedua pemerintah desa menilai rapat tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bersifat nonformal

Editor: Ilham Mulyawan
Pemprov Sulbar
Ketemu Wagub - Kepala Desa Jengen Raya, Abdul Rahim (kemeja merah) saat bertemu dengan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga di ruang kerja Wagub di kantor Gubernur Sulbar, Jl Abduk MaliK Pattana Endeng pada Jumat (27/6/2025). 

1. Pertemuan di mess perusahaan tidak memiliki dasar hukum formal maupun administratif;

 

2. Ada dugaan kuat pertemuan tersebut bertujuan menggiring opini hukum baru untuk melemahkan posisi hibah masyarakat;

 

3. Kepala Desa dan masyarakat pemberi hibah tidak dilibatkan sama sekali;

 

4. Akta hibah masyarakat kepada TNI AD sah secara hukum;

 

5. BPN dan SP2HP Polda Sulbar telah menegaskan bahwa lahan hibah berada di luar HGU perusahaan.

 

Imbauan Resmi untuk Masyarakat

 

Kedua pemerintah desa mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terpancing dan tidak terprovokasi oleh isu atau pernyataan sepihak.

 

“Kami berdiri di atas kebenaran hukum dan fakta BPN. Pembangunan Batalyon TNI AD akan tetap berjalan di lokasi yang sah di Desa Jengeng Raya,” tegas Abdul Rahim.

 

Langkah Lanjutan Pemerintah Desa

 

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Desa Jengeng Raya dan Desa Lariang akan:

 

1. Menegaskan kembali keabsahan hibah kepada BPN, Pemda, dan Kodam;

 

2. Melaporkan ke Ombudsman RI dan Inspektorat Daerah jika ditemukan penyimpangan prosedur atau tekanan terhadap masyarakat;

 

3. Mengamankan seluruh dokumen dan bukti hukum hibah masyarakat;

 

4. Mendampingi masyarakat dalam menjaga hak dan kehormatan wilayah Desa Jengeng Raya dan Lariang.

 

Penutup

 

 “Sejak awal masyarakat dan pemerintah Desa Jengeng serta Desa Lariang berjuang untuk pembangunan Batalyon TNI AD di Desa Jengeng. Kami tetap berdiri di atas kebenaran hukum dan menyerukan agar masyarakat tetap tenang, bersatu, dan tidak terprovokasi oleh isu yang tidak memiliki dasar hukum,”

tegas Kepala Desa Jengeng Raya, Abdul Rahim, dan Kepala Desa Lariang, Firman, dalam pernyataan resminya. (*) 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved