Sengketa Lahan
Pengadilan Persilahkan Warga Ajukan Banding Soal Putusan Sengketa Lahan di Passairang Polman
Massa aksi sempat berdialog dengan ketua PN Polewali, Jusdi Purnawan di gerbang kantor pengadilan.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Munawwarah Ahmad
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Polewali, menemui massa aksi dari warga Dusun Passairang, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (16/6/2025).
Massa aksi sempat berdialog dengan ketua PN Polewali, Jusdi Purnawan di gerbang kantor pengadilan.
Baca juga: Kapolda Sulbar Soal Kafe Dermaga Sandeq di Arteri : Tanah Kita, Wajar Dong Kalau Kita Mau Buka!
Baca juga: SDK Ingatkan Pegawai Pemprov dan Pemkab Berdosa Kalau Korupsi Dana Penanganan kemiskinan & Stunting
Jusdi Purnawan menyawab seluruh pertanyaan massa aksi soal putusan hakim PN Polewali terkait sengketa lahan di Dusun Passairang.
Jusdi menyampaikan perkara tersebut telah diputuskan, mengabulkan sebagian tuntutan penggugat.
Perkara dengan nomor 102 Pdt. G/2024/PN Pol. itu melibatkan 47 rumah dengan 50 lebih jumlah kepala keluarga.
"Kami persilahkan kepada tergugat yakni warga yang demo ini mengajukan banding jika tidak puas dengan putusan hakim," kata Jusdi kepada wartawan.
Dia menyampaikan perkara tersebut telah diputuskan, sebagian permintaan penggugat dikabulkan.
Masyarakat tergugat dalam perkara itu diberikan kesempatan kata Jusdi untuk mengajukan banding.
Dalam putusan itu terdapat objek seperti lahan pertanian dan pekarangan rumah warga.
"Objek sengketa tanah, berupa sawah dan pekarangan rumah kurang lebih satu hektar, putusan itu telah melalui pertimbangan dan sejumlah saksi saat kasusnya berproses," ungkapnya.
Jusdi membantah tudingan massa aksi atas adanya dugaan masuk angin hingga cacat formil dalam proses hukum di pengadilan.
Dia meminta kepada masyarakat untuk melapor ke Pengadilan Tinggal (PT) Sulbar jika menganggap hakim tidak adil dan memihak.
Sebelumnya diberitakan, Aliansi Masyarakat Passairang gelar aksi unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (16/6/2025)
Mereka menilai putusan PN Polewali dengan nomor perkara 102 Pdt. G/2024/PN Pol. dianggap cacat formil.
Putusan itu terkait sengketa tanah di Dusun Passairang, aliansi masyarakat ini merupakan tergugat.
Tergugat Eksekusi Lahan di Polman Ajukan PK, Mahyuddin : Saya Akan Bawa Bukti-bukti |
![]() |
---|
Warga Passairang Polman Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Atas Putusan Sengketa Lahan |
![]() |
---|
Ketua DPRD Polman Janji Fasilitasi Solusi Sengketa Lahan di Passairang |
![]() |
---|
Warga Passairang Polman Nyatakan Mosi Tidak Percaya Penegak Hukum Kasus Sengketa Lahan, Cacat Formil |
![]() |
---|
Polisi Kawal Eksekusi Rumah Ukir di Polman Sempat Diwarnai Ketegangan, Sengketa Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.