Sengketa Lahan

Ketua DPRD Polman Janji Fasilitasi Solusi Sengketa Lahan di Passairang

Ia juga menegaskan, DPRD akan berusaha maksimal dalam membantu warga, dengan tetap menghormati batasan kewenangan lembaga legislatif.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
SENGKETA LAHAN - Ketua DPRD Polman Fahry Fadly saat menemui warga Dusun Passairang, di halaman kantor DPRD Polman, Selasa (17/6/2025). Ia berjanji akan memfasilitasi solusi kasus sengketa tanah yang sedang dihadapi warga. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Fahry Fadly, berjanji akan memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan yang terjadi di Dusun Passairang, Desa Parappe, Kecamatan Campalagian.

Janji tersebut ia sampaikan saat menemui warga Dusun Passairang yang melakukan unjuk rasa di depan kantor DPRD Polman, Selasa (17/6/2025).

Fahry mengatakan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk mencari jalan keluar atas persoalan yang melibatkan sekitar 47 rumah warga.

Baca juga: Warga Passairang Polman Nyatakan Mosi Tidak Percaya Penegak Hukum Kasus Sengketa Lahan, Cacat Formil

"Kami akan rapat internal bersama jajaran Forkopimda untuk membahas masalah ini," ujar Fahry di hadapan para pengunjuk rasa.

Ia juga menegaskan, DPRD akan berusaha maksimal dalam membantu warga, dengan tetap menghormati batasan kewenangan lembaga legislatif.

"Di Forkopimda itu ada bupati, ada ketua pengadilan, ada kapolres. Kita akan bahas bersama, dan kami bantu sebisa mungkin sesuai kapasitas kami," tambahnya.

Fahry juga mengimbau masyarakat Dusun Passairang agar tetap menjaga ketertiban, tidak mudah terprovokasi, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Latar Belakang Aksi Unjuk Rasa

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Passairang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Senin (16/6/2025), untuk memprotes putusan pengadilan terkait sengketa lahan di wilayah mereka.

Massa menilai putusan PN Polewali dengan nomor perkara 102/Pdt.G/2024/PN Pol cacat formil dan tidak berpihak kepada masyarakat kecil.

Dalam aksinya, demonstran membawa sejumlah spanduk dengan tulisan kritik terhadap pengadilan, seperti “PN Polewali masuk angin” dan “Pengadilan pengkhianat rakyat”.

Aksi sempat memanas ketika beberapa peserta berusaha memanjat pagar gedung pengadilan untuk bertemu langsung dengan ketua PN Polewali.

Setelah dari PN Polewali, massa kemudian bergerak menuju gedung DPRD Polman di Jalan Andi Depu, Kelurahan Takatidung, untuk menyampaikan aspirasi yang sama.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved