Sengketa Lahan

Warga Passairang Polman Nyatakan Mosi Tidak Percaya Penegak Hukum Kasus Sengketa Lahan, Cacat Formil

Massa meminta bertemu dengan ketua PN Polewali untuk meminta penjelasan atas putusan perkara tersebut.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Ilham Mulyawan
fahrun Ramli Tribun Sulbar
Demo Massa - Aliansi Masyarakat Passairang gelar aksi unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (16/6/2025).Mereka menilai putusan PN Polewali dengan nomor perkara 102 Pdt. G/2024/PN Pol. dianggap cacat formil. Dok Fahrun. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Aliansi Masyarakat Passairang gelar aksi unjuk rasa di kantor Pengadilan Negeri (PN) Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Senin (16/6/2025)

Mereka menilai putusan PN Polewali dengan nomor perkara 102 Pdt. G/2024/PN Pol. dianggap cacat formil.

Putusan itu terkait sengketa tanah di Dusun Passairang, aliansi masyarakat ini merupakan tergugat.

Massa meminta bertemu dengan ketua PN Polewali untuk meminta penjelasan atas putusan perkara tersebut.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, massa aksi nampak membentangkan sejumlah spanduk tuntutan.

Baca juga: 8 Kasus Kebakaran di Kabupaten Pasangkayu Sejak Awal 2025, Rata-Rata Dalam Kota

Baca juga: PPK dan Penyedia Dalang Korupsi Kapal Rp2,1 Miliar di Majene, Tapi Mengapa Masih Bebas Berkeliaran?

Bertuliskan PN Polewali masuk angin dan tidak berpihak kepada masyarakat kecil, serta spanduk bertuliskan pengadilan penghianat rakyat.

Massa sempat tersulut emosi dan hendak memanjat pagar untuk masuk bertemu ketua PN Polewali.

"Kami mau bertemu ketua PN Polewali untuk menanyakan penjelasan putusan tersebut," kata orator massa, Haris kepada wartawan.

Dia menyampaikan ada beberapa poin tuntutan yang akan disampaikan kepada ketua PN Polewali terkait putusan tersebut.

Haris mempertanyakan sejumlah alat bukti yang digunakan PN Polewali atas putusan itu.

Menurutnya alat bukti yang digunakan hakim di PN Polewali cacat prosedural dan tidak terpenuhi.

"Masyarakat tidak terima atas putusan itu, karena kami masyarakat ada yang punya sertifikat lahan sementara penggugat tidak ada," ungkapnya.

Haris mengatakan ada 43 rumah atau tergugat yang berada di atas lahan kurang lebih satu hektar sebagai objek sengketa.

Para warga yang tergugat kata Haris menangis ketakutan setelah keluarnya putusan itu.

Warga Passairang kata Haris telah ratusan tahun menempati lahan yang menjadi obyek sengketa.

"Bahkan saya sendiri ini sudah generasi ke enam, kampung kami hanya satu, kami mau dipindahkan ke mana juga," ungkapnya.

Haris bersama masyarakat lainnya tidak lagi percaya dengan para hakim di pengadilan, dia enggan mengajukan banding. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved