Korupsi Pengadaan Kapal

PPK dan Penyedia Dalang Korupsi Kapal Rp2,1 Miliar di Majene, Tapi Mengapa Masih Bebas Berkeliaran?

Mereka adalah AS, selaku penyedia kapal, dan BP, sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas seluruh proses pengadaan di lingkup DKP Majene.

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Nurhadi Hasbi
Anwar Wahab
pemeriksaan kapal jenis bodi oleh Kejari Majene di Pelabuhan Passarang, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulbar, Selasa (11/12/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tangkap di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Majene.

Keduanya berperan sebagai penyedia barang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek senilai lebih dari Rp2,1 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022.

Mereka adalah AS, selaku penyedia kapal, dan BP, sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas seluruh proses pengadaan di lingkup DKP Majene.

Baca juga: HMI Akan Demo Jika Kejari Majene Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal

“Keduanya punya posisi kunci. Penyedia barang dan PPK adalah dua pihak yang seharusnya menjamin kualitas dan akuntabilitas proyek, tetapi justru diduga kuat menyalahgunakannya,” tegas Kepala Seksi Intelijen Kejari Majene, Muh. Zaki Mubarak, kepada wartawan, Senin (16/6/2025).

Kejari Majene menduga peran kedua tersangka saling berkaitan dalam rekayasa proyek, yang kemudian menimbulkan kerugian negara.

Meskipun telah berstatus tersangka sejak Rabu lalu, keduanya belum ditahan. 
Zaki menjelaskan, penahanan akan dilakukan setelah penyidik merampungkan pengumpulan bukti tambahan.

“Kami masih mendalami bukti-bukti pendukung lainnya. Tapi yang pasti, penetapan ini bukan asal tunjuk, ini hasil penyidikan panjang yang melibatkan dua alat bukti sah,” tambahnya.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Kejari Majene menurunkan dua ahli, yaitu ahli kayu dan ahli perkapalan, untuk melakukan penilaian teknis terhadap kualitas bahan, mesin, serta kelengkapan kapal yang telah diserahkan.

Dari total 16 unit kapal dalam proyek ini, 14 di antaranya telah diperiksa secara menyeluruh.

Hasil pemeriksaan tersebut akan dijadikan dasar penghitungan besaran kerugian negara.

Kejari memastikan, proyek yang seharusnya mendukung kesejahteraan nelayan ini justru menjadi ajang merugikan negara, akibat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh dua pihak yang seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap kualitas pengadaan.(*)

Laporan wartawan Tribun-Sulbar.com, Anwar Wahab

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved