TOPIK
Sengketa Lahan
-
Kini Nurdin harus menumpang di kolom rumah warga, mendirikan tenda darurat dari bahan seadanya.
-
Mereka terpaksa melakukan itu karena mereka kalah dalam perkara sengketa lahan yang digugat sejak tahun 2013.
-
Pembongkaran dikerjakan secara gotong royong, menyelamatkan kayu rangka rumah yang masih utuh.
-
kedua pemerintah desa menilai rapat tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bersifat nonformal
-
Kericuhan terjadi saat kubu dari Hj Sumrah memasang pagar mengelilingi lahan sengketa seluas kurang lebih satu hektare.
-
Arman mengatakan, GERAK memastikan akan mengawal kasus ini hingga ke Mahkamah Agung (MA), bahkan tak segan membawa persoalan ini ke pusat
-
Warga tergugat sempat melakukan aksi di kantor PN Polewali pada Senin (16/6/2025) kemarin lantaran tidak puas atas putusan hakim.
-
Ia juga menegaskan, DPRD akan berusaha maksimal dalam membantu warga, dengan tetap menghormati batasan kewenangan lembaga legislatif.
-
Massa aksi sempat berdialog dengan ketua PN Polewali, Jusdi Purnawan di gerbang kantor pengadilan.
-
Massa meminta bertemu dengan ketua PN Polewali untuk meminta penjelasan atas putusan perkara tersebut.
-
Puluhan personel kepolisian dari Polres Polman diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan jalannya eksekusi.
-
Salim menyampaikan, penyelesaian masalah harus dimulai dengan memahami akar persoalan secara menyeluruh.
-
Mereka bahkan teriak histeris meminta pertolongan kepada pemerintah setempat, takut rumahnya tergusur.
-
Suasana di lokasi pun sempat tegang, kedua belah pihak saling adu mulut saat ekskavator mulai digerakkan.
-
Dia menyebut warga nyaris ricuh disebabkan keinginan salah satu pihak untuk mengosongkan lahan.
-
Insiden penganiaya ini terjadi di Dusun Puttareka Desa Taramanu Tua, Kecamatan Tutar.
-
saat ini sudah ada perkembangan positif, perusahaan telah setuju untuk mengeluarkan lahan warga dari WIUP mereka.
-
Belakangan keduanya terlibut kasus sengketa lantaran saling mengklaim hak kepemilikan pohon pinus yang ada di lahan tersebut.
-
Perselisihan itu terjadi lantaran kedua bela pihak saling rebut lahan yang sama-sama memiliki sertifikat hak milik (SHM).
-
Pantauan Tribun-Sulbar.com delapan orang membangun pondasi setinggi kurang lebih 50 cm penutup jalan STAIN Majene.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved