Sengketa Lahan

Sengketa Lahan 79 Hektar Warga Kabuloang Mamuju dengan PT Polemaju Menemui Titik Terang

saat ini sudah ada perkembangan positif, perusahaan telah setuju untuk mengeluarkan lahan warga dari WIUP mereka.

Penulis: Lukman Rusdi | Editor: Munawwarah Ahmad
Tribun Sulbar / Lukman Rusdi
Warga Desa Kabuloang, Kecamatan Kalukku, mendatangi Kantor DPMPTSP Sulbar pada Jumat (20/9/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pendamping hukum warga Desa Kabuloang Mamuju, Imanuddin, mendesak Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (SISTAP) Provinsi Sulawesi Barat untuk segera mengatur pertemuan dengan PT Polemaju Mineral Mandiri dan dinas terkait, guna pengajuan penciutan lahan yang diduga diklaim oleh perusahaan tersebut.

Imanuddin menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses untuk mengeluarkan lahan warga dari Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Polemaju Mineral Mandiri. 

Baca juga: Nelayan Kampung Baru Mamuju Dikabarkan Hilang Belum Ditemukan Basarnas

Baca juga: SPBU Topoyo Mulai Berlakukan Beli BBM Subsidi Pakai Code QR, Ini Syaratnya!

Lebih lanjut, Imanuddin menyampaikan bahwa saat ini sudah ada perkembangan positif, perusahaan telah setuju untuk mengeluarkan lahan warga dari WIUP mereka.

"Tinggal menunggu pihak Dinas PTSP untuk memanggil perusahaan dan dinas terkait guna mengadakan pertemuan mengenai pengajuan penciutan secara administrasi," kata Imanuddin kepada Tribun-Sulbar.com, Selasa (8/10/2024) sore.

Ia menegaskan bahwa setelah beberapa tahun sengketa, kini ada kemajuan, dan perusahaan menyatakan komitmen untuk mengembalikan lahan yang diduga termasuk dalam wilayah mereka. 

“Ini persoalan kurang lebih empat tahun, kini sudah ada titik terang dan pihak perusahaan sudah bersedia untuk mengembalikan lahan warga. Jadi, lambat atau cepatnya, sekarang persoalan ini ada di tangan pihak SISTAP dan ESDM,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, pada Jumat, 20 September 2024, sejumlah warga Desa Kabuloang, Kecamatan Kalukku, Mamuju, mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulbar. 

Mereka tidak menerima klaim kepemilikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari PT Polemaju Mineral Mandiri dan menuntut agar tanah seluas 79 hektar yang diklaim perusahaan dikeluarkan dari WIUP.

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Lukman Rusdi.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved