Sengketa Lahan
2 Kubu Warga di Pasar Pekkabata Polman Ricuh Imbas Pemagaran Lahan Sengketa
Kericuhan terjadi saat kubu dari Hj Sumrah memasang pagar mengelilingi lahan sengketa seluas kurang lebih satu hektare.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Masalah sengketa lahan antara dua kubu warga di Kompleks Pasar Sentral Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), kembali ricuh, Kamis (30/10/2025).
Kericuhan terjadi saat kubu dari Hj Sumrah memasang pagar mengelilingi lahan sengketa seluas kurang lebih satu hektare.
Sementara kubu dari ahli waris Baco Commo bertahan, menempati lahan itu untuk jualan ayam potong.
Baca juga: Tiga Remaja di Pasangkayu Kepergok Warga saat Hendak Maling Ayam, Kini Diamankan Polisi
Baca juga: Sengketa Agraria di Pasangkayu Warga Minta Polda Sulbar Ambil Alih, Tak Percaya Polres
Pantauan Tribun-Sulbar.com, dua kubu terlibat saling dorong saat proses pemasangan pagar.
Para pedagang pasar yang bertahan sempat menghalangi kubu Hj Sumrah, namun kalah jumlah.
Jejeran kios pedagang di atas lahan sengketa ini pun dipasangi pagar terbuat dari atap seng dan balok.
Pihak kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengamankan kedua belah pihak agar tidak terjadi gesekan.
"Dasar kami jelas dalam pemasangan pagar ini, ada sertifikat, ada akta jual beli dan ada penjelasan dari pengadilan," kata kuasa hukum Hj Sumrah Risky kepada wartawan.
Dia menjelaskan pemagaran lokasi lahan jadi sengketa ini untuk memperjelas batas lokasi.
Resky menyebut dasar Hj Sumrah melaksanakan pemagaran berupa sertifikat dan akta jual beli.
Namun pihak yang selama ini menempati lokasi lahan untuk jualan ayam potong tetap akan bertahan.
"Sehingga tadi sempat terjadi aksi saling dorong, kalau pihak yang bertahan merusak pagar ini kami akan laporkan pengrusakan," ungkapnya.
Sementara salah satu pedagang yang bertahan, ahli waris Baco Commo yakni Musdalifah menyebut masalah ini sudah sempat dimediasi.
"Kami akan tetap bertahan karena kami juga punya pegangan, kemarin kami dilaporkan penyerobotan tapi tidak terbukti," kata Musdalifah.
Dia mengaku sudah puluhan tahun telah menempati lokasi lahan ini untuk jualan ayam potong bersama 40 pedagang lainnya.
Para pedagang bertahan karena memegang putusan pengadilan yang menang atas nama Baco Commo.
"Kami ahli waris dari Baco Commo, kami yang menang saat putusan pengadilan, jadi kami akan tetap bertahan untuk berjualan," ungkapnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
| Tergugat Eksekusi Lahan di Polman Ajukan PK, Mahyuddin : Saya Akan Bawa Bukti-bukti |
|
|---|
| Warga Passairang Polman Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Atas Putusan Sengketa Lahan |
|
|---|
| Ketua DPRD Polman Janji Fasilitasi Solusi Sengketa Lahan di Passairang |
|
|---|
| Pengadilan Persilahkan Warga Ajukan Banding Soal Putusan Sengketa Lahan di Passairang Polman |
|
|---|
| Warga Passairang Polman Nyatakan Mosi Tidak Percaya Penegak Hukum Kasus Sengketa Lahan, Cacat Formil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Dua-kubu-warga-saling-dorong-saat-pemasangan-pagar-sengketa-Lahan-di-Pasar-Sentral-Pekkabata.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.