Sengketa Lahan

Pemerintah Desa Jengeng Raya dan Lariang Tegaskan Hibah dari Masyarakat untuk Batalyon TNI AD Sah

kedua pemerintah desa menilai rapat tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bersifat nonformal

Editor: Ilham Mulyawan
Pemprov Sulbar
Ketemu Wagub - Kepala Desa Jengen Raya, Abdul Rahim (kemeja merah) saat bertemu dengan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga di ruang kerja Wagub di kantor Gubernur Sulbar, Jl Abduk MaliK Pattana Endeng pada Jumat (27/6/2025). 

 

Pemerintah desa juga menilai pelaksanaan pertemuan di fasilitas perusahaan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat perusahaan memiliki kepentingan langsung terhadap lahan di sekitar lokasi hibah.

 

Dalam pernyataan bersama itu ditegaskan, rapat yang dilaksanakan di mess perusahaan swasta tidak memiliki kekuatan hukum administratif.

 

Setiap pernyataan atau keputusan yang muncul dari forum tersebut tidak dapat membatalkan akta hibah masyarakat yang telah disahkan secara resmi oleh pejabat berwenang (Kepala Desa, PPAT, Notaris, dan BPN).

 

Selain itu, tanpa adanya surat undangan resmi dari lembaga negara seperti Kodam, Pemda, atau BPN, maka hasil pertemuan itu tidak memiliki dasar hukum apapun

 

Pemerintah Desa Jengeng Raya dan Lariang menduga adanya upaya sistematis dalam pertemuan tersebut untuk:

 

1. Menggiring narasi bahwa hibah masyarakat tidak sah agar dialihkan ke perusahaan sawit. 

 

2. Mengklaim kembali lahan yang telah diakui berada di luar HGU;

 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved