Sengketa Lahan

Pemerintah Desa Jengeng Raya dan Lariang Tegaskan Hibah dari Masyarakat untuk Batalyon TNI AD Sah

kedua pemerintah desa menilai rapat tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bersifat nonformal

Editor: Ilham Mulyawan
Pemprov Sulbar
Ketemu Wagub - Kepala Desa Jengen Raya, Abdul Rahim (kemeja merah) saat bertemu dengan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga di ruang kerja Wagub di kantor Gubernur Sulbar, Jl Abduk MaliK Pattana Endeng pada Jumat (27/6/2025). 

3. Menekan persepsi publik agar TNI menunggu hibah dari perusahaan;

 

4. Mengaburkan fakta hukum dan hasil penyelidikan resmi BPN serta SP2HP Polda Sulbar yang menegaskan bahwa lahan tersebut bukan bagian dari HGU perusahaan.

 

Landasan Hukum Hibah Masyarakat Tetap Sah

 

Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, hibah masyarakat kepada TNI AD sah dan mengikat secara hukum selama memenuhi empat syarat:

kesepakatan, kecakapan hukum, objek yang jelas, dan sebab yang halal.

 

Karena seluruh unsur tersebut telah terpenuhi dan disahkan oleh BPN, maka akta hibah masyarakat sah dan tidak dapat dibatalkan sepihak, kecuali melalui putusan pengadilan yang telah inkracht.

 

Sikap Tegas Pemerintah Desa

 

Dalam poin kesimpulan, kedua kepala desa menyatakan sikap resmi sebagai berikut:

 

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved