Sengketa Lahan
Pemerintah Desa Jengeng Raya dan Lariang Tegaskan Hibah dari Masyarakat untuk Batalyon TNI AD Sah
kedua pemerintah desa menilai rapat tersebut tidak memiliki dasar hukum dan bersifat nonformal
3. Menekan persepsi publik agar TNI menunggu hibah dari perusahaan;
4. Mengaburkan fakta hukum dan hasil penyelidikan resmi BPN serta SP2HP Polda Sulbar yang menegaskan bahwa lahan tersebut bukan bagian dari HGU perusahaan.
Landasan Hukum Hibah Masyarakat Tetap Sah
Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, hibah masyarakat kepada TNI AD sah dan mengikat secara hukum selama memenuhi empat syarat:
kesepakatan, kecakapan hukum, objek yang jelas, dan sebab yang halal.
Karena seluruh unsur tersebut telah terpenuhi dan disahkan oleh BPN, maka akta hibah masyarakat sah dan tidak dapat dibatalkan sepihak, kecuali melalui putusan pengadilan yang telah inkracht.
Sikap Tegas Pemerintah Desa
Dalam poin kesimpulan, kedua kepala desa menyatakan sikap resmi sebagai berikut:
| 2 Kubu Warga di Pasar Pekkabata Polman Ricuh Imbas Pemagaran Lahan Sengketa | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Dua-kubu-warga-saling-dorong-saat-pemasangan-pagar-sengketa-Lahan-di-Pasar-Sentral-Pekkabata.jpg)  | 
|---|
| Tergugat Eksekusi Lahan di Polman Ajukan PK, Mahyuddin : Saya Akan Bawa Bukti-bukti | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kabupaten-Polewali-Mandar-Polman-Sulawesi-Barat-Sulbar-Jumat-472025.jpg)  | 
|---|
| Warga Passairang Polman Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Atas Putusan Sengketa Lahan | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Warga-Passairang-saat-audiens-dengan.jpg)  | 
|---|
| Ketua DPRD Polman Janji Fasilitasi Solusi Sengketa Lahan di Passairang | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Ketua-DPRD-Polman-Fahry-Fadly-saat-menemui-warga-Dusun-Passairang.jpg)  | 
|---|
| Pengadilan Persilahkan Warga Ajukan Banding Soal Putusan Sengketa Lahan di Passairang Polman | :format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Warga-Passairang-saat-audiens-dengan-ketua-PN-Polewali-Jusdi.jpg)  | 
|---|
 
							
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kades-ketemu-waugb.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Terlihat-sejumlah-kursi-kosong-saat-Rapat-Paripurna-DPRD.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Sejumlah-sapi-terlihat-berkeliaran-di-pinggir-jalan-di-wilayah-Pasangkayu.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kabid-Perdagangan-Koperindag-Pasangkayu-Rahadian-memberikan-pernyataan-terkait-harga-bensin-eceran.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/di-Kelurahan-Pasangkayu.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Kantor-Dinas-Sosial-Pasangkayu-Kelurahan-Pasangkayu-Kecamatan-Pasangkayu.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.