TOPIK
PPPK Paruh Waktu
-
Isak tangis pecah Jumriah pecah ketika ia menyampaikan keluh kesah, di hadapan Sutinah Suhardi di kantor Bupati Mamuju
-
BKN kata Zudan bertugas memproses administrasi lanjutan bagi para tenaga honorer yang masuk dalam formasi tersebut.
-
Menunjukkan kertas dokumen sistem Sutinah Suhardi memperlihatkan status pengiriman data 1.001 nama nakes dan guru ke Menpan-RB dan BKN
-
Sutinah menjelaskan keresahan para nakes dan guru merupakan hal yang wajar karena Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu belum terbit
-
Ia menegaskan telah memerintahkan seluruh Kepala Puskesmas (Kapus) di Mamuju agar tidak memberhentikan tenaga non-ASN.
-
Keputusan ini diambil menyusul situasi di depan Kantor Bupati Mamuju yang bergejolak akibat aksi unjuk rasa.
-
Sementara 14 orang lainnya gugur dalam tahapan administrasi akhir akibat berbagai alasan teknis.
-
SDK sebut pengumpulan PPPK paruh waktu ini dilakukan untuk memastikan secara langsung siapa saja yang benar-benar terangkat
-
Ribuan PPPK paruh waktu tersebut terdiri dari 719 tenaga guru, 102 tenaga kesehatan, dan 3.358 tenaga teknis.
-
Ia menegaskan, ketiga PPPK tersebut melanggar aturan yang tidak dapat ditoleransi.
-
Dia menyampaikan saat ini sudah ada 3000 lebih SK PPPK paruh waktu telah mendapat Persetujuan Teknis (Pertek).
-
Sementara ada 16 orang tidak melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) karena berbagai alasan.
-
Sementara ada 16 orang tidak melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) karena berbagai alasan.
-
Setelah mendengarkan aspirasi dari para tenaga kontrak, M. Khalil Gibran, menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan aliansi
-
Permintaan itu dikabulkan. Peserta diberikan waktu tambahan selama dua hari, yakni hingga 25 September 2025.
-
Awalnya, pemerintah Kabupaten Mamuju hanya mengusulkan 876 formasi yang semuanya tenaga teknis. Namun, Sutinah memastikan jumlah bertambah
-
Selain itu, tiga tenda kerucut yang sebelumnya di pasang untuk memberi kenyamanan bagi pemohon kini sudah dibongkar.
-
Mereka mengisi berkas untuk diusulkan dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahap dua.
-
jika ada data yang sengaja disembunyikan, khususnya terkait status hukum, maka SKCK yang sudah diterbitkan dapat dicabut sewaktu-waktu.
-
Keterbatasan kapasitas tersebut membuat masyarakat harus bersabar menunggu giliran.
-
Bripka Abd Rahman mengingatkan seluruh pemohon SKCK agar jujur saat mengisi data pada formulir permohonan.
-
Rusli menjawab pihaknya telah mengonfirmasi kepada Irawati, namun bersangkutan menyatakan sedang sakit.
-
Pengangkatan tersebut dilakukan setelah proses pemberkasan rampung hingga batas akhir pada 30 September 2025.
-
Rahman menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BKPP Mamuju, namun hingga kini belum mendapat kejelasan.
-
Rahman mengungkapkan, pihaknya bahkan harus bekerja lembur hingga pukul 03.00 Wita.
-
Disebutkan data tenaga non ASN atau honorer pada aplikasi layanan BKN di Polman sebanyak 4.619 orang.
-
Dia mengungkapkan, nama yang lolos PPPK paruh waktu justru sudah lama tidak datang ke sekolah.
-
Kasi Dokkes Polres Majene, IPTU Aco Rahman, menyampaikan, korban pingsan akibat kelelahan setelah berdiri terlalu lama.
-
Azwar menegaskan, dokumen di luar daftar tersebut, seperti akta kelahiran maupun akta nikah, tidak perlu dilampirkan.
-
biaya pengurusan SKCK merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga langsung masuk ke kas negara
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved