PPPK Paruh Waktu

136 Honorer Isi Berkas PPPK Paruh Waktu Tahap 2 di Polman, Ada 220 Tidak Diusulkan

Mereka mengisi berkas untuk diusulkan dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahap dua.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
PPPK PARUH WAKTU – Sebanyak 136 tenaga honorer mulai mengisi berkas (pemberkasan) di Kantor BKPP Kabupaten Polman, Sulbar, Jumat (19/9/2025). Mereka mengisi berkas untuk diusulkan dalam PPPK paruh waktu tahap dua. 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Sebanyak 136 tenaga honorer mulai mengisi berkas (pemberkasan) di Kantor Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (19/9/2025).

Mereka mengisi berkas untuk diusulkan dalam penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahap dua.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, para honorer tampak membawa dokumen data pribadi dan duduk antre menunggu giliran.

Baca juga: 5.953 Pemohon SKCK, Polres Majene Hanya Mampu Layani 400 Orang Per Hari

Mereka dilayani oleh dua operator yang menginput data ke portal agar bisa diakomodasi.

Kepala Bidang Kepegawaian BKPP Polman, Zeth Dianto, mengatakan bahwa saat ini para honorer sedang didata ulang.

"Ada 136 orang. Hari ini sudah dirapatkan, mudah-mudahan ada jalan masuk PPPK paruh waktu tahap dua," kata Zeth kepada wartawan.

Zeth menjelaskan, 136 orang ini sebelumnya telah mengikuti seleksi CPNS, namun tidak masuk dalam database nasional.

Sementara itu, sebanyak 220 honorer lainnya tidak layak diusulkan masuk PPPK paruh waktu.

Alasannya, sebagian besar telah dinyatakan tidak aktif atau bahkan meninggal dunia setelah dilakukan verifikasi.

"Sisanya 220 honorer tidak aktif dan tidak layak untuk diusulkan. Itu berdasarkan Surat Pernyataan Jam Mengajar (SPJM) dari instansi tempat mereka honor," jelasnya.

Zeth juga mengingatkan para honorer yang sedang mengikuti pemberkasan agar selalu memperbarui data pribadi.

Misalnya, honorer yang saat mendaftar PPPK tahun 2024 masih berstatus lajang, namun kini sudah menikah.

Mereka wajib mengubah status perkawinan pada KTP dan membuat Kartu Keluarga (KK) yang baru.

Sebelumnya, 136 honorer ini sempat mengadu ke DPRD Polman karena nama mereka tidak masuk dalam usulan PPPK paruh waktu.

Padahal, mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun di instansi pemerintah.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved