PPPK Paruh Waktu

Polisi Temukan 3 Pemohon SKCK PPPK-PW di Mamuju Pernah Tersandung Hukum, Ada Kasus Narkoba

jika ada data yang sengaja disembunyikan, khususnya terkait status hukum, maka SKCK yang sudah diterbitkan dapat dicabut sewaktu-waktu.

Editor: Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Antre SKCK - Hingga hari ini Jumat (12/9/2025) Satuan Intelkam Polresta Mamuju masih melayani permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus di lingkungan Pemerintah Daerah Mamuju dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kaur Yanmin Sat Intelkam Polresta Mamuju, Bripka Abd Rahman menemukan tiga pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan administrasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh Waktu, ternyata pernah terjerat kasus hukum.

“Dari 2.000 pemohon SKCK, ada tiga orang yang pernah menjadi terpidana. Satu kasus terkait Undang-undang Darurat membawa senjata tajam, sedangkan dua lainnya kasus narkoba,” ujar Abd Rahman, Jumat (19/9/2025).

Satu pemohon pernah menjalani hukuman penjara tiga bulan karena kedapatan membawa senjata tajam. 

Sedangkan dua lainnya masing-masing divonis 1 tahun 3 bulan dan 1 tahun 9 bulan dalam perkara narkotika.

Baca juga: 5.953 Pemohon SKCK, Polres Majene Hanya Mampu Layani 400 Orang Per Hari

Baca juga: Keracunan Makanan MBG Terjadi Lagi, Politisi Romli Sebut 4.000 Siswa Keracunan Sejak Diluncurkan

Bripka Abd Rahman mengingatkan pemohon SKCK agar jujur saat mengisi keterangan dalam formulir pengajuan. 

Sebab jika ada data yang sengaja disembunyikan, khususnya terkait status hukum, maka SKCK yang sudah diterbitkan dapat dicabut sewaktu-waktu.

“Kalau terbukti pernah terpidana tapi tidak dicantumkan, SKCK yang bersangkutan akan dicabut. Karena SKCK ini menjadi salah satu syarat penting dalam kelulusan administrasi PPPK,” tegasnya.

Menurut Abd Rahman, kejujuran pemohon tidak hanya penting bagi kepolisian.

Tetapi juga menjadi dasar penilaian bagi instansi pemerintah dalam menerima tenaga PPPK paruh waktu.

Polresta Mamuju mencatat sebanyak 2.000 orang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan administrasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Mereka merupakan tenaga non-ASN yang dinyatakan lulus PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat maupun Pemerintah Kabupaten Mamuju.

Layani 2.000 Pemohon

Satuan Intelkam Polresta Mamuju mencatat lonjakan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Sejak pekan lalu, sebanyak 2.000 pemohon telah dilayani.

PS Kaur Yanmin Sat Intelkam Polresta Mamuju, Bripka Abd Rahman Qadir, mengatakan, antrean pemohon sempat membludak selama sembilan hari terakhir, namun kini mulai berangsur normal.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved