PPPK Paruh Waktu
Polisi Temukan 3 Pemohon SKCK PPPK-PW di Mamuju Pernah Tersandung Hukum, Ada Kasus Narkoba
jika ada data yang sengaja disembunyikan, khususnya terkait status hukum, maka SKCK yang sudah diterbitkan dapat dicabut sewaktu-waktu.
Editor:
Ilham Mulyawan
Polresta Mamuju
Antre SKCK - Hingga hari ini Jumat (12/9/2025) Satuan Intelkam Polresta Mamuju masih melayani permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi para pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus di lingkungan Pemerintah Daerah Mamuju dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar).
“Yang sudah kami layani sekitar 2.000 pemohon, baik dari PPPK paruh waktu Kabupaten Mamuju maupun Provinsi Sulawesi Barat,” kata Abd Rahman saat ditemui di Mapolresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kamis (18/9/2025).
Rahman mengungkapkan, pihaknya bahkan harus bekerja lembur hingga pukul 03.00 Wita.
Termasuk pada hari libur Sabtu dan Minggu, demi mengakomodasi lonjakan pemohon.
Terkait biaya penerbitan SKCK, ia menegaskan tarif yang dikenakan sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp30 ribu per pemohon.
Dengan jumlah permohonan mencapai 2.000 orang, total penerimaan PNBP dari layanan SKCK ini sementara telah mencapai Rp60 juta. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#PPPK Paruh Waktu
5.953 Pemohon SKCK, Polres Majene Hanya Mampu Layani 400 Orang Per Hari |
![]() |
---|
Polresta Mamuju Temukan Pemohon SKCK untuk PPPK Paruh Waktu Pernah Terlibat Narkoba |
![]() |
---|
Kepsek SDN 009 Uhailanu Mangkir dari Undangan RDP DPRD Mamasa, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Setelah Pemberkasan Rampung, 2.371 Calon PPPK Paruh Waktu Mamuju Tengah Terima SK 1 Oktober 2025 |
![]() |
---|
BKPP Belum Setor Data, Polresta Mamuju Tunda Layanan SKCK Honorer Demo Tuntut PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.