PPPK Paruh Waktu
Polisi Temukan 3 Pemohon SKCK PPPK-PW di Mamuju Pernah Tersandung Hukum, Ada Kasus Narkoba
jika ada data yang sengaja disembunyikan, khususnya terkait status hukum, maka SKCK yang sudah diterbitkan dapat dicabut sewaktu-waktu.
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kaur Yanmin Sat Intelkam Polresta Mamuju, Bripka Abd Rahman menemukan tiga pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan administrasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh Waktu, ternyata pernah terjerat kasus hukum.
“Dari 2.000 pemohon SKCK, ada tiga orang yang pernah menjadi terpidana. Satu kasus terkait Undang-undang Darurat membawa senjata tajam, sedangkan dua lainnya kasus narkoba,” ujar Abd Rahman, Jumat (19/9/2025).
Satu pemohon pernah menjalani hukuman penjara tiga bulan karena kedapatan membawa senjata tajam.
Sedangkan dua lainnya masing-masing divonis 1 tahun 3 bulan dan 1 tahun 9 bulan dalam perkara narkotika.
Baca juga: 5.953 Pemohon SKCK, Polres Majene Hanya Mampu Layani 400 Orang Per Hari
Baca juga: Keracunan Makanan MBG Terjadi Lagi, Politisi Romli Sebut 4.000 Siswa Keracunan Sejak Diluncurkan
Bripka Abd Rahman mengingatkan pemohon SKCK agar jujur saat mengisi keterangan dalam formulir pengajuan.
Sebab jika ada data yang sengaja disembunyikan, khususnya terkait status hukum, maka SKCK yang sudah diterbitkan dapat dicabut sewaktu-waktu.
“Kalau terbukti pernah terpidana tapi tidak dicantumkan, SKCK yang bersangkutan akan dicabut. Karena SKCK ini menjadi salah satu syarat penting dalam kelulusan administrasi PPPK,” tegasnya.
Menurut Abd Rahman, kejujuran pemohon tidak hanya penting bagi kepolisian.
Tetapi juga menjadi dasar penilaian bagi instansi pemerintah dalam menerima tenaga PPPK paruh waktu.
Polresta Mamuju mencatat sebanyak 2.000 orang mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk keperluan administrasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Mereka merupakan tenaga non-ASN yang dinyatakan lulus PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat maupun Pemerintah Kabupaten Mamuju.
Layani 2.000 Pemohon
Satuan Intelkam Polresta Mamuju mencatat lonjakan permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Sejak pekan lalu, sebanyak 2.000 pemohon telah dilayani.
PS Kaur Yanmin Sat Intelkam Polresta Mamuju, Bripka Abd Rahman Qadir, mengatakan, antrean pemohon sempat membludak selama sembilan hari terakhir, namun kini mulai berangsur normal.
“Yang sudah kami layani sekitar 2.000 pemohon, baik dari PPPK paruh waktu Kabupaten Mamuju maupun Provinsi Sulawesi Barat,” kata Abd Rahman saat ditemui di Mapolresta Mamuju, Jl KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kamis (18/9/2025).
Rahman mengungkapkan, pihaknya bahkan harus bekerja lembur hingga pukul 03.00 Wita.
Termasuk pada hari libur Sabtu dan Minggu, demi mengakomodasi lonjakan pemohon.
Terkait biaya penerbitan SKCK, ia menegaskan tarif yang dikenakan sesuai dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni Rp30 ribu per pemohon.
Dengan jumlah permohonan mencapai 2.000 orang, total penerimaan PNBP dari layanan SKCK ini sementara telah mencapai Rp60 juta. (*)
5.953 Pemohon SKCK, Polres Majene Hanya Mampu Layani 400 Orang Per Hari |
![]() |
---|
Polresta Mamuju Temukan Pemohon SKCK untuk PPPK Paruh Waktu Pernah Terlibat Narkoba |
![]() |
---|
Kepsek SDN 009 Uhailanu Mangkir dari Undangan RDP DPRD Mamasa, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Setelah Pemberkasan Rampung, 2.371 Calon PPPK Paruh Waktu Mamuju Tengah Terima SK 1 Oktober 2025 |
![]() |
---|
BKPP Belum Setor Data, Polresta Mamuju Tunda Layanan SKCK Honorer Demo Tuntut PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.