Mamuju

Inspektorat Mamuju Temukan Penyimpangan Dana Desa di 32 Desa, Kerugian Daerah Rp500 Juta

Menurutnya, sebagian besar temuan itu masih bisa diselesaikan melalui mekanisme pembinaan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri

Penulis: Suandi | Editor: Abd Rahman
Tribun Sulbar / Zuhaji
Kepala Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani saat ditemui di ruang kerjanya, Jl Ahmad Kirang, Kelurahan Binanga, Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Selasa (14/2/2023). 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Inspektorat Kabupaten Mamuju menemukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa periode 2019–2024. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan ada 32 desa yang bermasalah.

Dengan total kerugian daerah diperkirakan mencapai Rp500 juta.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Mamuju 2024. 

Baca juga: Stop Disinformasi! Gambar Tercatut Bukan ASN Disidang Tapi Panitia Sidang MP-PKD

Baca juga: Jadi Dokter Gadungan dan Tipu Warga Rp538 Juta, Perempuan Lulusan SMA di Bantul Diringkus Polisi

Inspektur Inspektorat Mamuju, Muhammad Yani, menyebut sebagian besar persoalan yang muncul bersifat administratif dan terkait pemahaman regulasi.

“Misalnya ada kegiatan yang dianggap tidak kena pajak, padahal seharusnya dikenakan," ujarnya saat ditemui di Kantor Inspektorat, Jl Ahmad Kirang, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Jumat (19/9/2025).

Ada juga anggaran yang dialokasikan untuk lansiran fisik, padahal tidak seharusnya. 

Selain itu, ada yang tidak sesuai standar harga.

Menurutnya, sebagian besar temuan itu masih bisa diselesaikan melalui mekanisme pembinaan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. 

Namun, beberapa kasus tetap harus ditindaklanjuti melalui Majelis Tuntutan Ganti Rugi (MTGR).

Inspektorat telah memulai sidang pendahuluan pada 16 September lalu. 

Selanjutnya, sidang perseorangan dijadwalkan berlangsung awal Oktober 2025.

“Beberapa desa sudah mulai merealisasikan pengembalian. Ada mekanisme cicilan maksimal dua tahun dengan jaminan. Jika tidak diselesaikan, jaminan akan kita lelang,” jelas Yani.

Ia menambahkan, bagi desa yang tidak menyelesaikan pengembalian, kasusnya akan dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju.

“Kita sudah punya MoU dengan Kejari. Jadi kalau tidak selesai, kasus ini akan kami serahkan ke kejaksaan,” tegasnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved