Jadi Dokter Gadungan dan Tipu Warga Rp538 Juta, Perempuan Lulusan SMA di Bantul Diringkus Polisi
Perbuatan perempuan hanya lulusan SMA itu terbongkar setelah korban melapor ke Polres Bantul dan dia pun kini sudah diamankan.
TRIBUN-SULBAR.COM- Polisi meringkus seorang wanita inisial FE (26) karena mengaku dokter dan menipu warga dengan kerugian Rp538 juta.
Pelaku ini merupakan warga Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, Daerah Istemewa Yogyakarta (DIY), disana ia membuka praktek abal-abal.
Ia menggunakan prakteknya itu untuk menipu warga pada Juni 2024.
Baca juga: Pengakuan Rekan Kerja, Kronologi Hilangnya Karyawan BUMN di Pasangkayu, Sempat Ngaku Dibawa ke Kebun
Baca juga: 5.953 Pemohon SKCK, Polres Majene Hanya Mampu Layani 400 Orang Per Hari
Perbuatan perempuan hanya lulusan SMA itu terbongkar setelah korban melapor ke Polres Bantul dan dia pun kini sudah diamankan.
Ternyata pelaku ini adalah dokter gadungan.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban melapor usai curiga terhadap status FE yang mengaku sebagai dokter.
Kasus bermula saat korban mencari terapi pengobatan untuk anaknya.
Melalui rekomendasi kerabat, korban akhirnya datang ke tempat praktik FE yang berlokasi di Pedusan, Kalurahan Argodadi.
Korban diminta membayar sejumlah uang dalam beberapa tahap, mulai dari Rp15 juta untuk terapi awal, Rp7,5 juta untuk pengobatan Mythomania, hingga Rp132 juta sebagai deposit jaminan pengobatan, ucap dia, saat jumpa pers, Kamis (18/9/2025).
Pada bulan Agustus 2024, korban diminta untuk deposit jaminan pengobatan sebesar Rp132 juta.
ada bulan November 2024, korban diarahkan untuk membayar biaya pengobatan psikologi senilai Rp7,5 juta dan Rp46,950 juta uang yang sudah ditalangi tersangka.
Akhirnya, korban menyerahkan sertipikat tanah atas nama ayah kandung korban sebagai jaminan kepada tersangka.
"Pada Februari 2025, tersangka memvonis korban menderita penyakit HIV dan menawarkan pengobatan dengan biaya Rp320 juta.
Vonis itu didapatkan dari hasil sampel pengambilan darah korban sekeluarga pada waktu pemeriksaan anak korban.
Sekitar Juli 2025, korban diminta untuk membayar Rp10 juta dengan iming-iming deposit anak korban turun/cair," tuturnya.
Tergiur Bisnis Tambang Nikel, Eks Bupati Mamasa Ramlan Badawi Tertipu Miliaran oleh Eks Cabup Sinjai |
![]() |
---|
Eks Calon Bupati Sinjai yang Tipu Mantan Bupati Mamasa Ramlan Badawi Divonis 31 Bulan Penjara |
![]() |
---|
Nama GMNI Sulbar Dicatut Penipu, Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya Tertipu Rp1 Juta |
![]() |
---|
Pedagang Bendera Ngaku Banyak Warga Polman Cari Bendera One Piece |
![]() |
---|
Pedagang Bendera di Polman Kerap Didatangi Polisi, Takut Jual Bendera One Piece Meski Banyak Dicari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.