Kasus Penipuan
Eks Calon Bupati Sinjai yang Tipu Mantan Bupati Mamasa Ramlan Badawi Divonis 31 Bulan Penjara
Alih-alih digunakan untuk operasional tambang, dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi Nursanti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Eks-Calon-Bupati-Sinjai-Nursanti-pelaku-dan-eks-Bupati-Mamasa-Ramlan-Badawi-korban-penipuan.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM - Pelaku penipuan, Nursanti dengan korban mantan Bupati Mamasa, Ramlan Badawi, divonis 31 bulan atau 2 tahun 7 bulan penjara.
Nursanti merupakan eks calon Bupati Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, pada Pilkada 2024 lalu.
Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Makassar kemarin, Kamis (14/8/2025).
Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Profil Agum Saputra Jabat Ketua DPRD Mamasa, Putra Bungsu Eks Bupati Ramlan Badawi
Baca juga: Bupati Mamasa Ramlan Badawi Ogah Pusingi Ribut-ribut Lahan Stadion Kondosapata
JPU menuntut Nusanti 3 tahun penjara.
Namun, majelis hakim memutus lima bulan lebih ringan dari tuntutan JPU.
Penipuan Nursanti terhadap Ramlan Badawi bermula dari pertemuan di Jakarta.
Nursanti dan Ramlan Badawi bertemu di Bandara Halim Perdamna Kusuma Jakarta.
Ia menawarkan usaha kerja sama tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah.
Untuk meyakinkan korban, Nursanti memperlihatkan saldo rekening palsu Rp 24 miliar.
Korban akhirnya percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp Rp3,1 miliar secara bertahap.
Pelaku berasalan dana itu akan digunakan sebagai operasional tambang nikel.
Alih-alih digunakan untuk operasional tambang, dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi Nursanti.
Termasuk membiayai pencalonan dirinya sebagai Calon Bupati di Kabupaten Sinjai.
Nursanti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
| Polres Majene Tetapkan Wanita Asal Makassar Tersangka Penipuan Tukar Uang Korban Rugi Rp12,2 Juta |
|
|---|
| Tipu Warga Pakai Data KTP, Pengusaha Meubel di Mamuju Dipolisikan, Korban Dikejar Penagih Utang |
|
|---|
| Kronologi ASN Pemprov Sulbar Tersangka Penipuan Proyek Fiktif, Laporan Korban Sejak Oktober 2025 |
|
|---|
| Modus Kredit Fiktif, Owner Ainun Meubel Mamuju Diduga Tipu Warga hingga Jutaan Rupiah |
|
|---|
| Tergiur Proyek, Warga Mamuju Tertipu Rp550 Juta oleh Oknum ASN Pemprov Sulbar |
|
|---|