Kasus Penipuan

Eks Calon Bupati Sinjai yang Tipu Mantan Bupati Mamasa Ramlan Badawi Divonis 31 Bulan Penjara

Alih-alih digunakan untuk operasional tambang, dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi Nursanti.

|
Editor: Nurhadi Hasbi
Kolase Tribun-Sulbar.com
PENIPUAN - Eks Calon Bupati Sinjai, Nursanti (pelaku) dan eks Bupati Mamasa, Ramlan Badawi, korban penipuan. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pelaku penipuan, Nursanti dengan korban mantan Bupati Mamasa, Ramlan Badawi, divonis 31 bulan atau 2 tahun 7 bulan penjara.

Nursanti merupakan eks calon Bupati Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, pada Pilkada 2024 lalu.

Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Makassar kemarin, Kamis (14/8/2025).

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Profil Agum Saputra Jabat Ketua DPRD Mamasa, Putra Bungsu Eks Bupati Ramlan Badawi

Baca juga: Bupati Mamasa Ramlan Badawi Ogah Pusingi Ribut-ribut Lahan Stadion Kondosapata

JPU menuntut Nusanti 3 tahun penjara.

Namun, majelis hakim memutus lima bulan lebih ringan dari tuntutan JPU.

Penipuan Nursanti terhadap Ramlan Badawi bermula dari pertemuan di Jakarta.

Nursanti dan Ramlan Badawi bertemu di Bandara Halim Perdamna Kusuma Jakarta.

Ia menawarkan usaha kerja sama tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah.

Untuk meyakinkan korban, Nursanti memperlihatkan saldo rekening palsu Rp 24 miliar.

Korban akhirnya percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp Rp3,1 miliar secara bertahap.

Pelaku berasalan dana itu akan digunakan sebagai operasional tambang nikel.

Alih-alih digunakan untuk operasional tambang, dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi Nursanti.

Termasuk membiayai pencalonan dirinya sebagai Calon Bupati di Kabupaten Sinjai.

Nursanti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved