Kasus Penipuan

Eks Calon Bupati Sinjai yang Tipu Mantan Bupati Mamasa Ramlan Badawi Divonis 31 Bulan Penjara

Alih-alih digunakan untuk operasional tambang, dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi Nursanti.

|
Editor: Nurhadi Hasbi
Kolase Tribun-Sulbar.com
PENIPUAN - Eks Calon Bupati Sinjai, Nursanti (pelaku) dan eks Bupati Mamasa, Ramlan Badawi, korban penipuan. 

Proses penangkapan Hj Nursanti viral di media sosial.

Hj Nursanti dijemput paksa oleh pihak kepolisian. 

Dalam video terlihat Nursanti berteriak-teriak tak mau dibawa polisi yang sudah berkerumun. 

Ia mengatakan tidak pantas dijemput paksa karena dirinya bukan pelaku kejahatan besar.

Hj Nursanti sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulsel. 

Hal tersebut tertuang dalam surat daftar pencarian orang nomor: DPO/II/II/RES.1.11/2025/Ditreskrimum.

Rekam jejak dan sosok Nursanti mantan calon Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan.

Nursanti, mantan calon bupati Sinjai dengan suara terendah di Kabupaten Sinjai yakni 717 suara.

Bahkan Nursanti membeberkan siapkan Rp30 miliar untuk maju sebagai Calon Bupati Sinjai 2024.

entu dana Rp30 miliar yang disiapkan untuk Pilkada Sinjai 2024 bukanlah dana sedikit.

Nursanti menggandeng Mantan Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal sebagai wakilnya di Pilkada Sinjai 2024.

Profil Nursanti

Nursanti merupakan pengusaha tambang dan politisi Nasdem.

Nursanti asal Kabupaten Kolaka.

Ia tercatat sebagai pemilik  PT.GKS 

Pertambangan Kolaka dan bergabung dengan Nasdem Sinjai.

Hj Nursanti tercatat sebagai Caleg DPRD Sinjai namun gagal.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Perjalanan Nursanti Divonis 31 Bulan Penjara, Eks Calon Bupati Sinjai Tipu Eks Bupati Mamasa Rp3,1 M

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved