Kasus Penipuan

Eks Calon Bupati Sinjai yang Tipu Mantan Bupati Mamasa Ramlan Badawi Divonis 31 Bulan Penjara

Alih-alih digunakan untuk operasional tambang, dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi Nursanti.

|
Editor: Nurhadi Hasbi
Kolase Tribun-Sulbar.com
PENIPUAN - Eks Calon Bupati Sinjai, Nursanti (pelaku) dan eks Bupati Mamasa, Ramlan Badawi, korban penipuan. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Pelaku penipuan, Nursanti dengan korban mantan Bupati Mamasa, Ramlan Badawi, divonis 31 bulan atau 2 tahun 7 bulan penjara.

Nursanti merupakan eks calon Bupati Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, pada Pilkada 2024 lalu.

Vonis dibacakan di Pengadilan Negeri Makassar kemarin, Kamis (14/8/2025).

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Profil Agum Saputra Jabat Ketua DPRD Mamasa, Putra Bungsu Eks Bupati Ramlan Badawi

Baca juga: Bupati Mamasa Ramlan Badawi Ogah Pusingi Ribut-ribut Lahan Stadion Kondosapata

JPU menuntut Nusanti 3 tahun penjara.

Namun, majelis hakim memutus lima bulan lebih ringan dari tuntutan JPU.

Penipuan Nursanti terhadap Ramlan Badawi bermula dari pertemuan di Jakarta.

Nursanti dan Ramlan Badawi bertemu di Bandara Halim Perdamna Kusuma Jakarta.

Ia menawarkan usaha kerja sama tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah.

Untuk meyakinkan korban, Nursanti memperlihatkan saldo rekening palsu Rp 24 miliar.

Korban akhirnya percaya dan menyerahkan uang sebesar Rp Rp3,1 miliar secara bertahap.

Pelaku berasalan dana itu akan digunakan sebagai operasional tambang nikel.

Alih-alih digunakan untuk operasional tambang, dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi Nursanti.

Termasuk membiayai pencalonan dirinya sebagai Calon Bupati di Kabupaten Sinjai.

Nursanti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Majelis Hakim menyatakan Nursanti terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi dilansir Tribun-Timur.com dari Instagram resemi Kejati Sulsel.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga menetapkan barang bukti berupa cetakan rekening BCA atas nama Sopian untuk dilampirkan dalam berkas perkara.

Kuasa hukum Hj Nursanti, Amiruddin, SH mengaku sudah tidak mengawal kasus ini.

“Sudah bukan saya yang kawal, Nursanti sudah ambil pengacara baru,” katanya kepada Tribun-Timur.com, Jumat (15/8/2025).

Amiruddin mengaku ia terakhir mengawal kasus ini saat penangkapan dan pengamanan Nursanti.

“Sempat saya kawal sampai penangkapan dan penahanan, setelah saya urus berkas penangguhannya Nursanti ambil pengacara baru,” ujarnya.

Saat ditanya siapa pengacara Nursanti yang baru, Amiruddin enggan memberikan identitas kuasa hukum tersebut.

“Pengacaranya anggota saya juga,” singkatnya.

Kronologi Penangkapan

Mantan calon Bupati Sinjai, Hj Nursanti, ditangkap Polda Sulsel setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Tima, Kelurahan Balaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubid Penmas Polda Sulsel, AKBP Yerlin.

“Benar kami sudah amankan Hj Nursanti tanggal 4 kemarin,” kata AKBP Yerlin kepada Tribun Timur.

Penangkapan DPO dilakukan oleh Unit 2 Subdit 4 yang dipimpin AKP Amilang dan anggota, serta dibackup oleh Personil Polsek Rappocini.

“Penahanan telah dilakukan selama 20 hari, mulai tanggal 4 sampai dengan 23 Maret 2025,” ujarnya.

Proses penangkapan Hj Nursanti viral di media sosial.

Hj Nursanti dijemput paksa oleh pihak kepolisian. 

Dalam video terlihat Nursanti berteriak-teriak tak mau dibawa polisi yang sudah berkerumun. 

Ia mengatakan tidak pantas dijemput paksa karena dirinya bukan pelaku kejahatan besar.

Hj Nursanti sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sulsel. 

Hal tersebut tertuang dalam surat daftar pencarian orang nomor: DPO/II/II/RES.1.11/2025/Ditreskrimum.

Rekam jejak dan sosok Nursanti mantan calon Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan.

Nursanti, mantan calon bupati Sinjai dengan suara terendah di Kabupaten Sinjai yakni 717 suara.

Bahkan Nursanti membeberkan siapkan Rp30 miliar untuk maju sebagai Calon Bupati Sinjai 2024.

entu dana Rp30 miliar yang disiapkan untuk Pilkada Sinjai 2024 bukanlah dana sedikit.

Nursanti menggandeng Mantan Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal sebagai wakilnya di Pilkada Sinjai 2024.

Profil Nursanti

Nursanti merupakan pengusaha tambang dan politisi Nasdem.

Nursanti asal Kabupaten Kolaka.

Ia tercatat sebagai pemilik  PT.GKS 

Pertambangan Kolaka dan bergabung dengan Nasdem Sinjai.

Hj Nursanti tercatat sebagai Caleg DPRD Sinjai namun gagal.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Perjalanan Nursanti Divonis 31 Bulan Penjara, Eks Calon Bupati Sinjai Tipu Eks Bupati Mamasa Rp3,1 M

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved