Kasus Penipuan

Tergiur Bisnis Tambang Nikel, Eks Bupati Mamasa Ramlan Badawi Tertipu Miliaran oleh Eks Cabup Sinjai

Dalam pertemuan tersebut, Nursanti menawarkan peluang kerja sama bisnis tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah.

Editor: Nurhadi Hasbi
Kolase Tribun-Sulbar.com
PENIPUAN - Eks Calon Bupati Sinjai, Nursanti (pelaku) dan eks Bupati Mamasa, Ramlan Badawi, korban penipuan. 

TRIBUN-SULBAR.COM – Kasus penipuan yang menimpa mantan Bupati Mamasa, Ramlan Badawi, menyeret nama Hj Nursanti, eks calon Bupati Sinjai, Sulawesi Selatan.

Nursanti divonis 2 tahun 7 bulan penjara atau 31 bulan, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (14/8/2025).

Majelis hakim menyatakan Nursanti terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Baca juga: Eks Calon Bupati Sinjai yang Tipu Mantan Bupati Mamasa Ramlan Badawi Divonis 31 Bulan Penjara

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut hukuman 3 tahun penjara.

Tertipu Setelah Ditawari Bisnis Tambang

Kasus ini bermula dari pertemuan Ramlan Badawi dan Hj Nursanti di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Nursanti menawarkan peluang kerja sama bisnis tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah.

Untuk meyakinkan korban, ia menunjukkan bukti saldo rekening palsu senilai Rp24 miliar.

Ramlan pun tergiur. Ia menyerahkan uang secara bertahap kepada Nursanti, hingga total mencapai Rp3,1 miliar.

Uang itu diklaim akan digunakan sebagai modal operasional tambang.

Namun, dana tersebut ternyata tidak digunakan untuk tambang, melainkan untuk kepentingan pribadi Nursanti. Termasuk membiayai pencalonannya sebagai calon bupati Sinjai pada Pilkada 2024.

Barang Bukti dan Status Hukum

Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti, salah satunya cetakan rekening BCA atas nama Sopian, yang digunakan sebagai bagian dari aksi penipuan.

Barang bukti tersebut dilampirkan dalam berkas perkara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan putusan itu. Ia menyatakan bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan penipuan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved