Kemenkum Sulawesi Barat

Galang Dukungan Inisiasi Indonesia Tentang Royalti,Menkum RI Bertemu Perwakilan China-Asean di Xi’an

Dalam pertemuan itu, Menteri Hukum meminta dukungan kepada Pemerintah Tiongkok terhadap inisiatif Indonesia di tingkat global.

Editor: Nurhadi Hasbi
tangkapan layar
PERTEMUAN - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mewakili Pemerintah Indonesia menghadiri Pertemuan ke-16 China - ASEAN Heads of Intellectual Property Offices di Xi’an, Minggu (26/10/2025). Dalam pertemuan itu, Menteri Hukum meminta dukungan kepada Pemerintah Tiongkok terhadap inisiatif Indonesia di tingkat global. 

TRIBUN-SULBAR.COM - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas mewakili Pemerintah Indonesia menghadiri Pertemuan ke-16 China - ASEAN Heads of Intellectual Property Offices di Xi’an, Minggu (26/10/2025).

Dalam pertemuan itu, Menteri Hukum meminta dukungan kepada Pemerintah Tiongkok terhadap inisiatif Indonesia di tingkat global.

Indonesia akan secara resmi mengajukan The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment pada sidang Komite Tetap WIPO tentang Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) di Jenewa pada Desember mendatang.

Baca juga: Menkum Supratman Kenalkan Protokol Jakarta Sebagai Inisiatif Multi Sektor Royalti Musik di BRICS

“Kami sangat menghargai dan mengapresiasi dukungan dari Republik Rakyat Tiongkok sebagai anggota WIPO dalam memajukan upaya kolektif ini. Usulan ini penting untuk memastikan tata kelola royalti hak cipta yang adil, transparan, dan berkelanjutan di lingkungan digital,” tegas
Menteri Supratman.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum juga menegaskan bahwa pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto menempatkan penguatan kekayaan intelektual sebagai pilar utama pembangunan nasional.

Melalui visi ASTA CITA, pemerintah berkomitmen membangun ekonomi kreatif, inovasi, dan industri berbasis kekayaan intelektual.

Indonesia juga tengah melakukan modernisasi kerangka hukum, termasuk revisi terhadap Undang-Undang Desain Industri dan Hak Cipta, serta penerapan kebijakan sertifikat kekayaan intelektual sebagai agunan pinjaman perbankan untuk mendukung UMKM dan wirausaha lokal.

“Kami memandang KI bukan sekadar isu teknis, melainkan sebagai instrumen strategis untuk memberdayakan masyarakat, memperkuat daya saing usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” ujar Supratman menegaskan.

Sementara itu, Komisioner CNIPA, Shen Changyu dalam kesempatan ini menyampaikan perkembangan IP di China yang sedang mengerjakan petunjuk teknis ke lima kalinya setiap 15 tahun.

Sedangkan terkait proposal inisiasiasi Indonesia China akan mendukung dan
mempelajari.

“Terkait proposal inisiasi Indonesia, China tentu saja mendukung dalam sidang SCCR dan akan kami pelajari” ungkapnya.

Pertemuan China - ASEAN ke-16 ini menjadi wadah penting bagi dialog kebijakan dan pertukaran pengalaman antara negara-negara ASEAN dan Republik Rakyat Tiongkok.

Forum ini juga akan menyusun Rencana Aksi 10 Tahun Baru, yang mencakup kolaborasi potensial di bidang pelatihan, perlindungan budaya tradisional, dan inovasi teknologi di kawasan.

Dalam rangkaian Pertemuan ini, Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) Senin (27/10/2025).

Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak baru dalam hubungan bilateral Indonesia dan Tiongkok di bidang kekayaan intelektual (KI), sekaligus menggantikan perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah berakhir pada 18 Juni 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved