Kemenkum Sulawesi Barat

Kemenkum Sulbar Dorong Perencanaan Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Lewat Ranpergub Kebencanaan

Penyusunan Ranpergub ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mewujudkan perlindungan masyarakat dan pemenuhan hak atas rasa aman

Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Kemenkum Sulbar
RANPERGUB KEBENCANAAN - Sosialisasi dan Uji Publik Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Rencana Penanggulangan Bencana di Hotel Grand Putra Mamuju. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) berkontribusi dalam penyusunan kebijakan hukum daerah terkait kesiapsiagaan bencana.

Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar, Irsyadi Ramadhany, menyampaikan, bencana merupakan peristiwa hukum, karena menyangkut berbagai aspek hukum, mulai dari hukum tata negara, perdata, pidana, administrasi negara, hukum lingkungan, hingga berkaitan dengan perjanjian internasional.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Sulbar dan DPRD Mamuju Tengah Bahas 2 Ranperda

Pernyataan itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Uji Publik Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Rencana Penanggulangan Bencana, yang digelar di Hotel Grand Putra Mamuju.

Irsyadi hadir mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto.

Menurut Irsyadi, penyusunan Ranpergub ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mewujudkan perlindungan masyarakat dan pemenuhan hak atas rasa aman sebagai tanggung jawab negara.

“Pembentukan Pergub tentang Perencanaan Penanggulangan Bencana adalah wujud pelaksanaan obligation of conduct terkait perlindungan masyarakat.

Baca juga: Kakanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Review Kepatuhan LHK ASN

Dengan kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berupaya berkontribusi dalam mewujudkan perencanaan kesiapsiagaan menghadapi bencana, sekaligus memperkuat pembangunan hukum di Sulbar, khususnya hukum dalam situasi darurat,” jelasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt Sekretaris Daerah Sulbar Djunda Maulana, Kepala BPBD Sulbar, perwakilan Basarnas, Polda, Korem, serta komunitas masyarakat sipil pemerhati kebencanaan.

Ranpergub Rencana Penanggulangan Bencana diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengantisipasi, merespons, dan memulihkan kondisi pascabencana di Sulawesi Barat.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved