Kasus Penipuan

Tergiur Bisnis Tambang Nikel, Eks Bupati Mamasa Ramlan Badawi Tertipu Miliaran oleh Eks Cabup Sinjai

Dalam pertemuan tersebut, Nursanti menawarkan peluang kerja sama bisnis tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah.

Editor: Nurhadi Hasbi
Kolase Tribun-Sulbar.com
PENIPUAN - Eks Calon Bupati Sinjai, Nursanti (pelaku) dan eks Bupati Mamasa, Ramlan Badawi, korban penipuan. 

Pengacara Ganti di Tengah Perjalanan

Kuasa hukum Nursanti sebelumnya adalah Amiruddin, SH.

Namun, ia mengaku tak lagi menangani kasus tersebut.

“Sudah bukan saya yang kawal, Nursanti sudah ambil pengacara baru,” ujar Amiruddin kepada Tribun-Timur.com, Jumat (15/8/2025).

Ia mengungkap bahwa dirinya terakhir mengawal saat penangkapan dan pengamanan Nursanti.

“Setelah saya urus berkas penangguhannya, dia ganti pengacara. Pengacaranya anggota saya juga,” katanya.

Penangkapan dan Ditetapkan sebagai DPO

Sebelum disidang, Nursanti sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sulsel.

Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Tima, Kelurahan Balaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada 4 Maret 2025.

Penangkapan dilakukan Unit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Sulsel yang dipimpin AKP Amilang, dibantu anggota Polsek Rappocini.

"Benar, kami sudah amankan Hj Nursanti tanggal 4 kemarin," kata Kasubid Penmas Polda Sulsel, AKBP Yerlin.

Nursanti langsung ditahan selama 20 hari sejak 4 hingga 23 Maret 2025.

Penangkapan Viral di Media Sosial

Proses penangkapan Nursanti sempat viral. Dalam video yang beredar, ia tampak menolak dijemput paksa.

Ia berteriak-teriak, merasa tak pantas diperlakukan seperti pelaku kejahatan besar.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved