Kasus Penipuan QRIS

Pria Asal Bone Ditangkap di Mamuju Diduga Tipu Pengelola Kafe Pakai QRIS Palsu, Korban Rugi Rp4 Juta

Kecurigaan terhadap pelaki dilaporkan kepada pemilik kafe, yang kemudian memverifikasi dan memastikan tidak ada dana yang masuk.

Editor: Ilham Mulyawan
Ditreskrimum Polda Sulbar
Penipu QRIS DItangkap - IM (35) ditangkap Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat. Pelaku merupakan warga Dusun Arokke, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan itu diringkus di sebuah kafe di Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, pada Jumat, 23 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WITA. IM diduga terjerat kasus penipuan bermodus QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) palsu. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Seorang pria inisial IM (35) ditangkap Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Barat. 

Pelaku merupakan warga Dusun Arokke, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan itu diringkus di sebuah kafe di Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, pada Jumat, 23 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 WITA.

IM diduga terjerat kasus penipuan bermodus QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) palsu.

Untuk diketahui, QRIS adalah standar kode QR nasional, yang dirancang untuk memfasilitasi pembayaran digital melalui berbagai aplikasi pembayaran digital memakai kode QR. 

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulbar. 

Baca juga: Junda Maulana Paparkan Keberhasilan SDK -JSM 100 Hari, Sulbar Sehat Hingga Sulbar Responsif

Baca juga: Wabup Pasangkayu Serahkan 12 Alsintan ke Kelompok Tani, Herny Agus: Jangan Diperjualbelikan

Dirreskrimum Polda Sulbar Kombes Pol Agus Nugraha mengungkapkan, pelaku memanfaatkan QRIS palsu untuk mengelabui pemilik kafe di wilayah hukum Polda Sulbar.

“Pelaku kami amankan saat kembali datang ke kafe tempat ia sebelumnya melakukan transaksi fiktif menggunakan QRIS palsu. 

"Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp4 juta,” jelas Kombes Pol Agus Nugraha.

Kejadian bermula pada 22 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WITA di sebuah kafe berinisial HN. 

Salah satu pegawai merasa curiga setelah tidak ada notifikasi pembayaran masuk ke m-banking maupun rekening kafe, meski pelaku mengaku telah melakukan pembayaran via QRIS. 

Kecurigaan ini dilaporkan kepada pemilik kafe, yang kemudian memverifikasi dan memastikan tidak ada dana yang masuk.

Pemilik kafe lantas memutuskan untuk menunggu pelaku kembali. 

Saat pelaku datang keesokan harinya, pemilik kafe segera menghubungi pihak kepolisian. 

Tim Opsnal pun bergerak cepat mengamankan pelaku berikut sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit ponsel Samsung A03, tas hitam, kertas bukti transaksi, korek api berbentuk senjata, tiga kartu ATM, satu KTP, kartu ID Citraland, serta kartu member Matahari.

"Hingga saat ini, Tim Jatanras masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang juga menjadi sasaran pelaku," ujar Agus Nugraha. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved