Penghapusan Denda Pajak

Pemprov Sulbar Hapus Denda dan Diskon 50 Persen Tunggakan Pajak, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Kebijakan ini berlaku mulai 20 November hingga 31 Desember 2025 berdasarkan Peraturan Gubernur Sulbar Nomor 789 Tahun 2025.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun
PEMERIKSAAN RANDIS - Sebanyak 119 sepeda motor milik aset Pemerintah Daerah (Pemda) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menjalani pemeriksaan fisik dan kelengkapan surat kendaraan, Kamis (12/6/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Pemprov Sulbar bebaskan denda pajak dan berikan diskon tunggakan kendaraan hingga 31 Desember 2025.
  • Skema mencakup pembebasan denda 100 persen, diskon 50 persen tunggakan, serta potongan dan gratis BBNKB.
  • Layanan dapat diakses di Samsat dan platform digital Sulbar, mendorong kepatuhan masyarakat.
 
 

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUKU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) berlakukan pembebasan denda dan diskon tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan ini berlaku mulai 20 November hingga 31 Desember 2025 berdasarkan Peraturan Gubernur Sulbar Nomor 789 Tahun 2025.

Langkah ini diambil Pemprov Sulbar untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

Baca juga: Samsat Pasangkayu Belum Terapkan Kebijakan Penghapusan Denda Pajak Tahun 2025

Baca juga: Sadar Pajak Dimulai dari Dalam: BPKPD Sulbar Aksi Tempel, Ingatkan ASN Taat Bayar Pajak Kendaraan

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Mohammad Ali Chandra, mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut.

"Ini adalah kesempatan emas bagi wajib pajak di Sulbar untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya tanpa perlu khawatir denda. Periode ini sangat terbatas, hanya sampai 31 Desember 2025," kata Ali Chandra, Kamis (20/11/2025).

Ali Chandra menjelaskan, program ini memiliki empat skema utama.
 
- Pembebasan Denda Pajak 100 persen: 

Diberikan untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, kecuali kendaraan dinas.
 
- Diskon 50 persen Tunggakan Pajak: 

Berlaku bagi kendaraan yang pajaknya sudah jatuh tempo di bawah tahun 2024, kecuali kendaraan dinas.

- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor I (BBNKB I) 13,95 persen: 

Khusus untuk pendaftaran kendaraan baru.
 
- Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan Seterusnya: 

Pembebasan biaya BBNKB untuk proses balik nama kepemilikan.

"Dengan adanya diskon 50 persen untuk tunggakan pajak lama, kami berharap masyarakat yang kendaraannya sudah lama mati pajak bisa kembali tertib administrasi dan legal," tegasnya.

Ali Chandra menambahkan kebijakan ini bukan sekadar upaya menggenjot pendapatan akhir tahun, tetapi juga mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

"Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat adalah sumber utama pembiayaan pembangunan di Sulbar. Semakin banyak yang patuh, semakin cepat pembangunan daerah kita berjalan. Kami mengajak seluruh wajib pajak, 'Bangga Pakai DC', artinya bangga membayar pajak," ujarnya.

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved