Penghapusan Denda Pajak

Pemprov Sulbar Hapus Denda dan Diskon 50 Persen Tunggakan Pajak, Berlaku Hingga Akhir Tahun

Kebijakan ini berlaku mulai 20 November hingga 31 Desember 2025 berdasarkan Peraturan Gubernur Sulbar Nomor 789 Tahun 2025.

Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun
PEMERIKSAAN RANDIS - Sebanyak 119 sepeda motor milik aset Pemerintah Daerah (Pemda) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menjalani pemeriksaan fisik dan kelengkapan surat kendaraan, Kamis (12/6/2025). 

Ia juga memastikan layanan pembayaran program ini dapat diakses di seluruh kantor Samsat di Sulbar, serta melalui layanan digital seperti SAMSAT Sulbar melalui QRIS yang telah disediakan Pemprov.

"Jangan sampai terlewat. Setelah tanggal 31 Desember 2025, program ini akan berakhir dan penegakan hukum akan kembali diterapkan secara penuh," tutup Ali Chandra.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi 

Sumber: Tribun sulbar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved