Penghapusan Denda Pajak
Pemprov Sulbar Hapus Denda dan Diskon 50 Persen Tunggakan Pajak, Berlaku Hingga Akhir Tahun
Kebijakan ini berlaku mulai 20 November hingga 31 Desember 2025 berdasarkan Peraturan Gubernur Sulbar Nomor 789 Tahun 2025.
Penulis: Suandi | Editor: Nurhadi Hasbi
Tribun-Sulbar.com/Fahrun
PEMERIKSAAN RANDIS - Sebanyak 119 sepeda motor milik aset Pemerintah Daerah (Pemda) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menjalani pemeriksaan fisik dan kelengkapan surat kendaraan, Kamis (12/6/2025).
Ia juga memastikan layanan pembayaran program ini dapat diakses di seluruh kantor Samsat di Sulbar, serta melalui layanan digital seperti SAMSAT Sulbar melalui QRIS yang telah disediakan Pemprov.
"Jangan sampai terlewat. Setelah tanggal 31 Desember 2025, program ini akan berakhir dan penegakan hukum akan kembali diterapkan secara penuh," tutup Ali Chandra.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi
Tags
Penghapusan Denda Pajak
pajak kendaraan
Pemprov Sulbar
Sulawesi Barat
BPKPD Sulbar
Diskon Tunggakan Pajak
Berita Terkait:#Penghapusan Denda Pajak
| Emas Batangan Galeri 24 dan UBS Kembali Kompak Baik Kamis 20 November 2025 |
|
|---|
| Kakanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Tasyakuran Hari Bakti Kemenimpas ke-1 |
|
|---|
| Kanwil Kemenkum Sulbar dan Pemda Pasangkayu Sosialisasikan Pelaksanaan Bantuan Hukum Gratis |
|
|---|
| Sidak OPD Banyak Kadis Kabid Hingga Staf Tidak Hadir, Sekprov Junda : Pimpinan Malas Staf Malas |
|
|---|
| Antusias Siswa Lomba Menggambar Festival Literasi Sulbar 2025 Komitmen Dukung Sulbar Mandarras |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/119-sepeda-motor-milik-aset-Pemerintah-Daerah-Pemda-Polewali-Mandar-Polman-Sulawesi-Barat.jpg)