Kasus Penipuan
Eks Calon Bupati Sinjai yang Tipu Mantan Bupati Mamasa Ramlan Badawi Divonis 31 Bulan Penjara
Alih-alih digunakan untuk operasional tambang, dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi Nursanti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Eks-Calon-Bupati-Sinjai-Nursanti-pelaku-dan-eks-Bupati-Mamasa-Ramlan-Badawi-korban-penipuan.jpg)
"Majelis Hakim menyatakan Nursanti terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi dilansir Tribun-Timur.com dari Instagram resemi Kejati Sulsel.
Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga menetapkan barang bukti berupa cetakan rekening BCA atas nama Sopian untuk dilampirkan dalam berkas perkara.
Kuasa hukum Hj Nursanti, Amiruddin, SH mengaku sudah tidak mengawal kasus ini.
“Sudah bukan saya yang kawal, Nursanti sudah ambil pengacara baru,” katanya kepada Tribun-Timur.com, Jumat (15/8/2025).
Amiruddin mengaku ia terakhir mengawal kasus ini saat penangkapan dan pengamanan Nursanti.
“Sempat saya kawal sampai penangkapan dan penahanan, setelah saya urus berkas penangguhannya Nursanti ambil pengacara baru,” ujarnya.
Saat ditanya siapa pengacara Nursanti yang baru, Amiruddin enggan memberikan identitas kuasa hukum tersebut.
“Pengacaranya anggota saya juga,” singkatnya.
Kronologi Penangkapan
Mantan calon Bupati Sinjai, Hj Nursanti, ditangkap Polda Sulsel setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Tima, Kelurahan Balaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubid Penmas Polda Sulsel, AKBP Yerlin.
“Benar kami sudah amankan Hj Nursanti tanggal 4 kemarin,” kata AKBP Yerlin kepada Tribun Timur.
Penangkapan DPO dilakukan oleh Unit 2 Subdit 4 yang dipimpin AKP Amilang dan anggota, serta dibackup oleh Personil Polsek Rappocini.
“Penahanan telah dilakukan selama 20 hari, mulai tanggal 4 sampai dengan 23 Maret 2025,” ujarnya.
| Kasus Penipuan ASN Pemprov Sulbar Rp550 Juta Segera Diadili, Berkas Sudah P21 |
|
|---|
| ASN Sulbar Tipu Teman Kantor Rp 550 Juta, Ternyata Uangnya Habis buat Gaya Hidup |
|
|---|
| Oknum ASN Pemprov Sulbar Tersangka Penipuan Proyek Rp 550 Juta Diserahkan ke Kejari |
|
|---|
| Polres Majene Tetapkan Wanita Asal Makassar Tersangka Penipuan Tukar Uang Korban Rugi Rp12,2 Juta |
|
|---|
| Tipu Warga Pakai Data KTP, Pengusaha Meubel di Mamuju Dipolisikan, Korban Dikejar Penagih Utang |
|
|---|