Kasus Penipuan

Eks Calon Bupati Sinjai yang Tipu Mantan Bupati Mamasa Ramlan Badawi Divonis 31 Bulan Penjara

Alih-alih digunakan untuk operasional tambang, dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi Nursanti.

|
Editor: Nurhadi Hasbi
Kolase Tribun-Sulbar.com
PENIPUAN - Eks Calon Bupati Sinjai, Nursanti (pelaku) dan eks Bupati Mamasa, Ramlan Badawi, korban penipuan. 

"Majelis Hakim menyatakan Nursanti terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi dilansir Tribun-Timur.com dari Instagram resemi Kejati Sulsel.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga menetapkan barang bukti berupa cetakan rekening BCA atas nama Sopian untuk dilampirkan dalam berkas perkara.

Kuasa hukum Hj Nursanti, Amiruddin, SH mengaku sudah tidak mengawal kasus ini.

“Sudah bukan saya yang kawal, Nursanti sudah ambil pengacara baru,” katanya kepada Tribun-Timur.com, Jumat (15/8/2025).

Amiruddin mengaku ia terakhir mengawal kasus ini saat penangkapan dan pengamanan Nursanti.

“Sempat saya kawal sampai penangkapan dan penahanan, setelah saya urus berkas penangguhannya Nursanti ambil pengacara baru,” ujarnya.

Saat ditanya siapa pengacara Nursanti yang baru, Amiruddin enggan memberikan identitas kuasa hukum tersebut.

“Pengacaranya anggota saya juga,” singkatnya.

Kronologi Penangkapan

Mantan calon Bupati Sinjai, Hj Nursanti, ditangkap Polda Sulsel setelah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Tima, Kelurahan Balaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasubid Penmas Polda Sulsel, AKBP Yerlin.

“Benar kami sudah amankan Hj Nursanti tanggal 4 kemarin,” kata AKBP Yerlin kepada Tribun Timur.

Penangkapan DPO dilakukan oleh Unit 2 Subdit 4 yang dipimpin AKP Amilang dan anggota, serta dibackup oleh Personil Polsek Rappocini.

“Penahanan telah dilakukan selama 20 hari, mulai tanggal 4 sampai dengan 23 Maret 2025,” ujarnya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved