Jadi Dokter Gadungan dan Tipu Warga Rp538 Juta, Perempuan Lulusan SMA di Bantul Diringkus Polisi

Perbuatan perempuan hanya lulusan SMA itu terbongkar setelah korban melapor ke Polres Bantul dan dia pun kini sudah diamankan.

Editor: Abd Rahman
Istimewa
DOKTER GADUNGAN- Polisi meringkus seorang wanita inisial FE (26) karena mengaku dokter dan menipu warga dengan kerugian Rp538 juta. 

Selanjutnya, pada September 2025, korban mengecek kebenaran status tersangka sebagai dokter.

Korban juga sempat mencetak hasil pemeriksaan penyakit HIV di RS PKU Gamping. Ternyata, hasilnya negatif.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp538,950 juta atau lebih dari setengah miliar rupiah.

Korban selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantul guna penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Unit 2 Tipider Polres Bantul melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penipuan yang terjadi mulai Juni 2024.

Beberapa waktu kemudian, anggota Unit 2 Tipikor Polres Bantul mendapatkan informasi bahwa terduga tersangka FE berada di kliniknya," beber Mirza.

Pada Jumlah (5/9/2025), anggota Tipider Unit 2 Polres Bantul mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan terduga tersangka penipuan tersebut.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan tindak lanjut. 

Atas perbuatannya, FE dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 439 dan 441 UU Nomor 17 Tahun 2023, yang mengatur praktik kedokteran ilegal, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp500 juta," bebernya. (*)


Artikel ini telah tayang di Prohaba.co dengan judul Dokter gadungan di bantul tipu pasien hingga rp juta modus vonis penyakit palsu

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved