RUU Perampasan Aset
Mimbar Bebas GMNI Polman Suarakan RUU Perampasan Aset Disahkan
Mimbar bebas ini berlangsung di taman Alun-alun Jl Manuggal, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali.
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Polewali Mandar (Polman), gelar mimbar bebas untuk menyuarakan disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) perampasan aset, Kamis (18/9/2025).
Mimbar bebas ini berlangsung di taman Alun-alun Jl Manuggal, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali.
Tema mimbar bebas ini yakni sahkan RUU Perampasan Aset, pulihkan hak rakyat dan tegakkan keadilan.
Baca juga: Aliansi Masyarakat Polman Gelar Mimbar Bebas di Depan Kantor Bupati Polman Menuju 11 April 2022
Kegiatan dimulai dengan doa bersama kepada korban luka dan meninggal dunia saat demo ricuh Agustus kemarin.
Lalu mahasiswa membentuk lingkaran di atas panggung, bergantian menyampaikan orasi dan puisi.
Ketua GMNI Polman, Mubarak mengatakan kegiatan ini untuk membakar semangat teman-teman mahasiswa.
Serta bagian dari pendidikan, terutama untuk memahami soal RUU perampasan aset.
"Memulai titik api semangat mahasiswa di Polman, membahas itu penting soal RUU perampasan aset," kata Mubarak kepada wartawan.
Dia menyampaikan pentingnya RUU perampasan aset disahkan agar ada efek jerah bagi pelaku korupsi.
Mubarak menyebut RUU perampasan aset amatlah penting, agar aset pelaku pidana korupsi disita.
Membuat efek jerah, serta sebagai pencegahan agar para pemimpin bangsa bersih dari korupsi.
"Info terakhir yang kami dapat RUU Perampasan Aset sudah masuk di Program Legislasi Nasional (Prolegnas), kami akan kawal dan terus pelajari," ungkapnya.
Dia meminta agar DPRD Polman ikut mendorong dan membantu agar RUU perampasan aset disahkan.
Selain mimbar bebas, Mubarak juga berharap agar adanya aksi kamisan terselenggara di Polman.
Serta mimbar bebas ini merupakan bagian dari aksi lanjutan, terlaksana pada Agustus kemarin.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli
Tenaga Honorer SDN 009 Aralle Mamasa Protes Tak Diakomodir jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
2 Perempuan Pingsan saat Antre Urus SKCK Berkas PPPK Paruh Waktu di Polres Majene, Satu Sedang Hamil |
![]() |
---|
Daftar Berkas Harus Dilengkapi PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Majene: Batas Pengumpulan 22 September |
![]() |
---|
DLHK Majene Angkut Tumpukan Sampah di Kolong Jembatan Pertokoan |
![]() |
---|
ASN Sulbar Disidang Kerugian Negara, Ada Cicil 10 Bulan Hingga 28 Bulan untuk Pengembalian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.