PPPK Paruh Waktu

Daftar Berkas Harus Dilengkapi PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Majene: Batas Pengumpulan 22 September

Azwar menegaskan, dokumen di luar daftar tersebut, seperti akta kelahiran maupun akta nikah, tidak perlu dilampirkan.

Penulis: Anwar Wahab | Editor: Nurhadi Hasbi
Anwar Wahab/Tribun-Sulbar.com
PENGURUS SKCK : Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025 saat mengantri urus permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Majene membeludakdi Mapolres Majene, Rabu (20/9/2025). Membludaknya antrean SKCK diperkirakan masih akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan, seiring proses pemberkasan PPPK paruh waktu di Kabupaten Majene. 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majene menegaskan, honoret lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu wajib melengkapi sejumlah dokumen penting untuk proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Analis SDM Aparatur BKPSDM Majene, Muhammad Azwar, menjelaskan, dokumen yang harus diserahkan meliputi:

Baca juga: Bolehkah PPPK Paruh Waktu Bekerja di Tempat Lain? Simak Penjelasan BKD Mamasa

Ijazah terakhir dan transkrip nilai

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Surat keterangan foto terbaru

Surat rencana penempatan

Surat pernyataan aktif bekerja

SK tahun 2022 hingga 2024

Azwar menegaskan, dokumen di luar daftar tersebut, seperti akta kelahiran maupun akta nikah, tidak perlu dilampirkan.

“Yang terpenting, peserta melengkapi berkas sesuai ketentuan agar penetapan NIP PPPK paruh waktu dapat diproses tepat waktu,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

Ia juga mengingatkan, batas akhir penyerahan berkas dijadwalkan hingga 22 September 2025.

Hingga saat ini, ratusan pelamar PPPK paruh waktu di Majene terlihat berbondong-bondong mendatangi Polres Majene mengurus SKCK sebagai salah satu syarat utama pemberkasan.

Kondisi tersebut menyebabkan antrean di ruang pelayanan Polres cukup padat dalam beberapa hari terakhir.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Anwar Wahab

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved