PPPK Paruh Waktu
Daftar Berkas Harus Dilengkapi PPPK Paruh Waktu, BKPSDM Majene: Batas Pengumpulan 22 September
Azwar menegaskan, dokumen di luar daftar tersebut, seperti akta kelahiran maupun akta nikah, tidak perlu dilampirkan.
Penulis: Anwar Wahab | Editor: Nurhadi Hasbi
TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majene menegaskan, honoret lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu wajib melengkapi sejumlah dokumen penting untuk proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Analis SDM Aparatur BKPSDM Majene, Muhammad Azwar, menjelaskan, dokumen yang harus diserahkan meliputi:
Baca juga: Bolehkah PPPK Paruh Waktu Bekerja di Tempat Lain? Simak Penjelasan BKD Mamasa
Ijazah terakhir dan transkrip nilai
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Surat keterangan foto terbaru
Surat rencana penempatan
Surat pernyataan aktif bekerja
SK tahun 2022 hingga 2024
Azwar menegaskan, dokumen di luar daftar tersebut, seperti akta kelahiran maupun akta nikah, tidak perlu dilampirkan.
“Yang terpenting, peserta melengkapi berkas sesuai ketentuan agar penetapan NIP PPPK paruh waktu dapat diproses tepat waktu,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Ia juga mengingatkan, batas akhir penyerahan berkas dijadwalkan hingga 22 September 2025.
Hingga saat ini, ratusan pelamar PPPK paruh waktu di Majene terlihat berbondong-bondong mendatangi Polres Majene mengurus SKCK sebagai salah satu syarat utama pemberkasan.
Kondisi tersebut menyebabkan antrean di ruang pelayanan Polres cukup padat dalam beberapa hari terakhir.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Anwar Wahab
| Sepekan Polres Mamuju Tengah Terbitkan 1.803 SKCK PPPK Paruh Waktu, Total Rp54 Juta Masuk Kas Negara |
|
|---|
| BKPP Mangkir dari RDP, Ketua DPRD Mamuju Minta Maaf di Depan Ribuan Honorer |
|
|---|
| PPPK Paruh Waktu Pingsan saat Antre Urus SKCK di Polres Majene |
|
|---|
| Bolehkah PPPK Paruh Waktu Bekerja di Tempat Lain? Simak Penjelasan BKD Mamasa |
|
|---|
| Antrean SKCK Membeludak di Polres Majene, PPPK Boleh Pakai Rekomendasi Polsek & Bukti Daftar Online |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.