Polman

Disdukcapil Polman Buka Layanan Hingga Malam, Demi PPPK Paruh Waktu Urus Atminduk

Kebijakan ini khusus diberlakukan untuk mendukung kelancaran pengurusan berkas PPPK paruh waktu.

Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Abd Rahman
Tribun-Sulbar.com/Fahrun Ramli
Warga memadati halaman belakang kantor Disdukcapil Jl Ratulangi Kelurahan Pekkkabata, untuk perekaman KTP Elektronik, demi Pemilu 2024, Selasa (13/2/2024). 

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) menambah jam layanan hingga malam hari, Rabu (17/9/2025).

Jam pelayanan tiap hari terbuka mulai pukul 08.00 Wita, hingga pukul 22.00 Wita malam.

Hal ini untuk memperlancar pengurusan administrasi kependudukan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kebijakan ini khusus diberlakukan untuk mendukung kelancaran pengurusan berkas PPPK paruh waktu.

Baca juga: Dorong Desa Mandiri, Wakil Bupati Pasangkayu "Digedor" Abpednas Bahas Kesejahteraan

Baca juga: Koordinator Aksi Ayhar Sebut Gubernur Sulbar Disebut Panggil Bupati Sutinah soal Polemik PPPK

Yang membutuhkan dokumen kependudukan sebagai syarat administrasi.

Kepala Disdukcapil Polman, Astuty Azwar mengungkapkan perpanjangan jam layanan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah.

Untuk memberikan pelayanan yang cepat dan tepat.

“Kami ingin memastikan tidak ada kendala bagi PPPK paruh waktu maupun masyarakat umum membutuhkan dokumen kependudukan," kata Astuty Azwar kepada wartawan

"Sehingga kami akan buka pelayanan hingga malam mulai hari ini,.hingga Jumat mendatang," lanjutnya.

Disebutkan prinsip pelayanan ini sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut.

Dalam menyelesaikan kebutuhan dokumen kependudukannya dengan lebih mudah.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Polman mengusulkan sebanyak 4.263 tenaga non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Selasa (26/8/2025).

Hal ini berdasarkan surat Bupati Polman Nomor b/800.1.2.1/292/BKPP/2025 tanggal 20 Agustus 2025. 

Dalam surat tersebut rincian usulan PPPK paruh waktu yakni guru sebanyak 333 orang.

Kemudian tenaga kesehatan 1.075 orang dan tenaga teknis sebanyak 2.855 orang.

Usulan PPPK paruh waktu ini sesuai amanat Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 menindaklanjuti kebijakan pengadaan ASN tahun anggaran 2024. 

Usulan ini setelah Pemkab Polman menyelesaikan proses verifikasi dan validasi data usulan calon PPPK paruh waktu.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved