PPPK Paruh Waktu
Pemkab Polman Target Serahkan 4.247 SK PPPK Paruh Waktu di Desember 2025
Dia menyampaikan saat ini sudah ada 3000 lebih SK PPPK paruh waktu telah mendapat Persetujuan Teknis (Pertek).
Penulis: Fahrun Ramli | Editor: Nurhadi Hasbi
Ringkasan Berita:
- Pemkab Polman menargetkan penyerahan 4.247 SK PPPK paruh waktu pada Desember 2025, dengan lebih dari 3.000 SK telah memperoleh Pertek.
- Sekitar 300 berkas masih menunggu verifikasi BKN IV Makassar, sementara sebagian lainnya dalam proses perbaikan.
- SK berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja, dengan gaji disesuaikan seperti saat berstatus honorer.
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) tengah merampungkan Surat Keputusan (SK) kontrak 4.247 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Selasa (18/11/2025).
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) akan menyerah SK PPPK paruh waktu pada Desember 2025.
Kepala bidang kepegawaian, BKPP Polman, Zeth Dianto mengatakan proses SK PPPK paruh waktu saat ini dalam tahap verifikasi.
Baca juga: Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu di Mola BKN: Pahami Arti 8 Progres Usulan
Dia menyampaikan saat ini sudah ada 3000 lebih SK PPPK paruh waktu telah mendapat Persetujuan Teknis (Pertek).
"Rencana target bulan 12 kita penyerahan SK PPPK paruh waktu jika semuanya sudah rampung, ini masih tahap verifikasi," kata Zeth Dianto kepada wartawan.
Dia menyampaikan saat ini sudah ada 3000 lebih SK PPPK paruh waktu mendapat Pertek.
Sementara sisanya sebanyak 300 SK menuggu antrean proses verifikasi di BKN IV Makassar.
Zeth menyebut terdapat berkas SK PPPK paruh waktu dalam perbaikan, rekomendasi dari BKN.
"Ada sementara proses perbaikan, ada juga 300 lebih menuggu pertek, sementara ada 3000 lebih sudah tanda tangan pertek," ungkapnya.
Disebutkan masa berlaku SK PPPK paruh waktu selama satu tahun, selanjutnya akan dievaluasi.
Hasil evaluasi menentukan adanya perpanjangan SK, jika kinerja pegawai bersangkutan maksimal.
Dia menambahkan gaji PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan gaji yang diterima pada saat masih honorer.
"SK berlakunya satu tahun, lalu ada evaluasi kinerja, disiplinnya, bisa perpanjang kontrak jika baik dalam bekerja," ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), mengusulkan sebanyak 4.263 tenaga non ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, Selasa (26/8/2025).
Hal ini berdasarkan surat Bupati Polman Nomor b/800.1.2.1/292/BKPP/2025 tanggal 20 Agustus 2025.
| Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu di Mola BKN: Pahami Arti 8 Progres Usulan |
|
|---|
| Alasan Ikut Pasangan & Pilih Pekerjaan Lain, 13 Honorer di Polman Mengundurkan Diri PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| 13 Honorer Polman Mengundurkan Diri dari PPPK Paruh Waktu, Ini Penyebabnya |
|
|---|
| DPRD Sulbar Janji Perjuangkan Aspirasi Tenaga Kontrak Mamuju |
|
|---|
| Tak Diusulkan Jadi PPPK,Honorer Teknisi DPRD Mamuju Berlinang Air Mata, Bupati Minta Maaf |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/214-PPPK-dan-2-IPDN-resmi-mendapat-SK-pengangkatan-di-Kabupaten-Polman.jpg)