TAG
sabu-sabu
-
Sepanjang tahun 2024, BNNP Sulbar menangani 11 laporan dengan 17 tersangka sepanjang tahun 2024.
Senin, 30 Desember 2024
-
Kemudian untuk kasus narkotika ada 37 perkara dengan jumlah barang bukti dimusnahkan yakni 105 sachet sabu, tembakau sintetis 252 sachet.
Selasa, 19 November 2024
-
Dalam dua pekan terakhir saja, pihak kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan total empat tersangka ditahan.
Jumat, 15 November 2024
-
Sementara pihak kepolisian masih mendalami jaringan Narkotika yang ada di wilayah Mamuju Tengah.
Kamis, 14 November 2024
-
Adapun barang bukti yang telah diamankan oleh Polres Pasangkayu dari penangkapan tersebut, yaitu sebanyak 14 Sachet sabu dengan berat 4,9 Gram.
Senin, 7 Oktober 2024
-
imana semua Barang Bukti tersebut diakui adalah miliknya yang diperoleh dari kayumalue kota Palu dengan cara dibeli seharga Rp.1.100.000
Senin, 30 September 2024
-
Tersangka AA kini mendekam di Sel Mapolres Pasangkayu dan disangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009
Kamis, 26 September 2024
-
Dari keterangan AS, sabu tersebut merupakan titipan temannya, SP, yang ada di Tawau, Malaysia. Dia dijanjikan upah Rp15 juta
Rabu, 11 September 2024
-
Motif penikaman ini lantaran pelaku diduga kesal lantaran istrinya menolak memberi uang sebanyak Rp 1,4 juta.
Senin, 12 Agustus 2024
-
Pihaknya melakukan penangkapan terhadap Lelaki NM setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa lelaki NM sering lakukan transaksi narkoba
Sabtu, 27 Juli 2024
-
Terkait kasus terbaru yang dilakukan oleh anggotanya, ia akan menindaklanjuti secara hukum.
Rabu, 24 Juli 2024
-
dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone dan sepeda motor miliknya.
Selasa, 23 Juli 2024
-
Lebih lanjut Kasatpol PP Arifin mengatakan Ia menjadi ajudan Bupati Majene Periode 2016-2020 itu selama bertahun-tahun.
Selasa, 23 Juli 2024
-
Barang haram itu disimpan dalam pembungkus rokok miliknya yang diduga berisi sabu-sabu.
Selasa, 23 Juli 2024
-
Saat didekati petugas, salah satu pemuda membuang saset plastik diduga berisi sabu ke jalan
Selasa, 2 Juli 2024
-
"Tersangka E membeli barang haram itu di Kota Palu Sulteng dan kemudian dikemas di dalam plastik lalu dijual di wilayah Pasangkayu," terangnya.
Jumat, 21 Juni 2024
-
Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider 112 Ayat 1 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Rabu, 29 Mei 2024
-
D (24), ditangkap berdasarkan Informasi dari masyarakat tentang adanya transkasi narkotika meresahkan warga di Kelurahan Pasangkayu.
Kamis, 9 Mei 2024
-
Rincian barang bukti hasil penangkapan tersangka TO sebanyak 9,11 gram dan barang bukti hasil penangkapan tersangka non TO sebanyak 6,03 Gram.
Sabtu, 16 Maret 2024
-
Selanjutnya, R juga mengaku memperoleh barang haram itu dari N (36) sehingga petugas berhasil mengamankan tiga tersangka sekaligus di hari yang sama.
Jumat, 8 Maret 2024
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved