Berita Pasangkayu

Warga Pasangkayu Diciduk Polisi saat Hendak Transaksi Sabu

D (24), ditangkap berdasarkan Informasi dari masyarakat tentang adanya transkasi narkotika meresahkan warga di Kelurahan Pasangkayu.

Penulis: Muhammad Asrul | Editor: Nurhadi Hasbi
Humas Polres Pasangkayu
Pelaku pengedar sabu di Pasangkayu inisal D tertangkap Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu menangkap seorang warga Kelurahan Pasangkayu inisial D, saat kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Fatmawati, Selasa (7/5/2024), siang

D (24), ditangkap berdasarkan Informasi dari masyarakat tentang adanya transkasi narkotika meresahkan warga di Kelurahan Pasangkayu.

Polisi mendalami informasi tersebut dan mendapati pelaku berada di tempat, saat menunggu pembeli sabu.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Saat Hendak Jual Sabu di Anjungan Pantai Manakarra Mamuju

Baca juga: Polres Pasangkayu Patroli Cegah Balapan Liar dan Kejahatan Jalanan

Plh. Kasat Resnarkoba Polres Pasangkayu IPDA Muchammad Mahendra Ghani membenarkan saat di konfirmasi pada Rabu (9/5/2024)

"Benar Opsnal Sat Resnarkoba telah menangkap lelaki D (24) karena diduga telah menyimpan dan memiliki 3 sachet narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram, barang tersebut disimpan dalam pembungkus rokok dan akan ditawarkan dan dijual kepada orang yang dikenalnya," ungkap IPDA Ghani kepada wartawan Tribun-Sulbar.com, Kamis (9/5/2024).

Barang haram itu sebelumnya diperoleh dengan cara dibeli dari, Surumana , seseorang yang berdomisli di Kabupaten Donggala Sulteng.

Sebanyak 1 sachet, kemudian dikemas ulang ke dalam beberapa sachet lainnya untuk ditawarkan kepada orang yang dikenal.

"Modus pelaku melakukan aksinya dengan cara menyimpan sabu tersebut dalam pembungkus rokok dan meletakkannya beberapa meter dari tempatnya berada untuk mengelabui petugas kepolisian," pungkasnya.

Namun gerak geriknya sudah terpantau terlebih dahulu oleh petugas.

Tersangka D dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun," Tegas IPDA Ghani.(*)

Laporan Reporter Tribun-Sulbar.com Muhammad Asrul

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved