Rabu, 22 April 2026

Berita Pasangkayu

Kantongi Sabu-sabu 1,23 Gram Pemuda di Pasangkayu Diciduk Polisi

imana semua Barang Bukti tersebut diakui adalah miliknya yang diperoleh dari kayumalue kota Palu dengan cara dibeli seharga Rp.1.100.000

Tayang:
Editor: Ilham Mulyawan
zoom-inlihat foto Kantongi Sabu-sabu 1,23 Gram Pemuda di Pasangkayu Diciduk Polisi
ist
Pemuda ditangkap polisi usai mengantongi sabu-sabu 

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu menangkap seorang pemuda nisial MFS (23) di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

AMFS tertangkap seorang diri dengan barang Bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 3 sachet berdasarkan Informasi dari masyarakat, sehingga dilakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum melakukan penggeledahan, penyitaan dan penangkapan. 

"AMFS (23 th), ditangkap Berdasarkan Informasi dari masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil memantau keberadaan AMFS, sehingga Tim Opsnal Langsung menuju kelokasi tersebut dan menemukan AMFS sementara berada di dalam kamar," ujar Muhammad Yusuf S.Sos selaku Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu.

Setelah memperlihatkan Surat perintah selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kamar AMFS ditemukan  tiga sachet/paket yang di duga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berar Bruto 1,23 gram, dimana semua Barang Bukti tersebut diakui adalah miliknya yang diperoleh dari kayumalue kota Palu dengan cara dibeli seharga Rp.1.100.000(satu juta seratus ribu rupiah). 

Baca juga: 4.089 Rumah di Majene Terdata Dapat Bantuan Gempa, Rusak Berat Rp60 Juta per Rumah Cair Oktober

Baca juga: Truk Ekspedisi J&T Terguling di Jl Trans Sulawesi Papalang Mamuju

Saat ini Tsk AMFS sementara menjalani pemeriksaan intensip oleh penyidik/penyidik pembantu Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu untuk mendalami lebih lanjut peran dan motif pelaku. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved