Pengguna Sabu Ditangkap
Lagi, Warga Polman Ditangkap karena Kedapatan Kantongi Sabu
Selanjutnya, R juga mengaku memperoleh barang haram itu dari N (36) sehingga petugas berhasil mengamankan tiga tersangka sekaligus di hari yang sama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ilustrasi-sabu-shutterstock-6112020.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Lagi-lagi beberapa deretan nama warga Polman masuk daftar tangkapan Direktorat Reserse Narkotika Polda Sulbar pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/29/III/2024/SPKT Ditresnarkoba/Polda Sulbar.
Informasi yang diperoleh dari tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sulbar ada tiga warga Polman yang diamankan tepatnya di Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali mandar (Polman) pada waktu yang disebutkan, masing-masing inisial tersangka K (27), R (37) N (36).
Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga Sachet sedang berisi kristal bening di duga sabu, pireks kosong, pireks berisi sisa sabu, tiga sendok pipet, Lima sashet kosong, bungkus rokok, tutup botol dan 4 unit handphone.
Direktur Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Cristian Rony Putra menjelaskan penangkapan terhadap tiga warga Polman itu berawal saat tim Subdit II Ditresnarkoba mendapatkan informasi bahwa K (27) sering melakukan transaksi narkoba sehingga petugas langsung melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan K pada tanggal 6 Maret dini hari.
Saat diinterogasi, lanjut Dirnarkoba K mengaku mendapatkan paket sabu itu dari R dan petugas langsung bergegas menuju kediaman R di campalagian dan berhasil ditangkap petugas dihari yang sama.
Baca juga: Pedagang di Majene Menjerit Harga Sembako Masih Mahal Jelang Ramadan
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 12 PAI Kurikulum 2013 Halaman 144: Fungsi Pernikahan
Selanjutnya, R juga mengaku memperoleh barang haram itu dari N (36) sehingga petugas berhasil mengamankan tiga tersangka sekaligus di hari yang sama.
Selain menyayangkan perbuatan ketiga tersangka, Dirnarkoba juga berharap masyarakat tetap memberikan dukungannya agar peredaran narkoba di Sulbar dapat diberantas bersama-sama.
Atas perbuatan ketiga tersangka, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun paling lama 20 tahun. (*)
| 2 Pria Pengguna Sabu Ditangkap Polisi di Sebuah Penginapan di Majene |
|
|---|
| Dua Pemuda Pengguna Sabu di Polman Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Pakai Sabu, Polisi Tangkap Seorang Wiraswasta di Mamuju Saat Sedang Tertidur |
|
|---|
| Dua Pengedar Sabu di Mamuju Dapat Pasokan dari Palu dan Sidrap, Terancam Bui 20 Tahun |
|
|---|
| Kantongi Sabu, Pria Asal Wonomulyo Polman Diciduk Polisi |
|
|---|