Pengguna Sabu Ditangkap
Kantongi Sabu, Pria Asal Wonomulyo Polman Diciduk Polisi
Dari tangan S petugas mengamankan barang bukti 3 (tiga) buah potongan pipet berisi sabu, 1 (satu) unit HP Android dan 1 (satu) unit Motor
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Pelaku-S-saat-ditangkap-oleh-polisi-di-Polman.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang pria inisial S (38) ddiciduk petugas Direktorat Narkoba Polda Sulbar.
S yang merupakan warga Dusun Taramanu, Desa Sumberjo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman terpaksa harus menghabiskan waktunya berpuasa dan berhari raya Lebaran di rutan Mapolda Sulbar, setelah dibekuk tim Subdit I Ditnarkoba Polda Sulbar pada Senin (4/1/2024) lalu di Jalan Poros Polman - Majene, Kelurahan Massanga, Kecamatan Binuang Polman.
Dari tangan S petugas mengamankan barang bukti 3 (tiga) buah potongan pipet berisi sabu, 1 (satu) unit HP Android dan 1 (satu) unit Motor Honda scoopy warna putih dengan Nopol DC 2479 NN.
"Pelaku S memang merupakan TO berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, sehingga kehadirannya terus dipantau dan dibuntuti petugas dan saat diamankan pun si S ini terbukti membawa barang haram," ujar Direktur Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Cristian Rony Putra.
Tersangka saat ini juga sudah diamankan di rutan mapolda guna penyelidikan lebih lanjut.
Bersamaan itu, Rony juga menegaskan akan terus memaksimalkan pengungkapan para pelaku narkoba demi kelangsungan generasi yang gemilang tanpa Narkoba.
Harapannya melalui kegiatan ini, tingkat peredaran narkoba di Sulbar dapat kita perkecil dan berharap masyarakat dapat tetap mendukung upaya ini salah satunya dengan memberikan informasi kepada petugas. (*)
| 2 Pria Pengguna Sabu Ditangkap Polisi di Sebuah Penginapan di Majene |
|
|---|
| Lagi, Warga Polman Ditangkap karena Kedapatan Kantongi Sabu |
|
|---|
| Dua Pemuda Pengguna Sabu di Polman Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Pakai Sabu, Polisi Tangkap Seorang Wiraswasta di Mamuju Saat Sedang Tertidur |
|
|---|
| Dua Pengedar Sabu di Mamuju Dapat Pasokan dari Palu dan Sidrap, Terancam Bui 20 Tahun |
|
|---|