Pengguna Sabu Ditangkap
Dua Pengedar Sabu di Mamuju Dapat Pasokan dari Palu dan Sidrap, Terancam Bui 20 Tahun
Dari enam tersangka dua diantaranya adalah pengedar atau kurir ber inisial AR (31) Asal Sampaga Mamuju dan AD (29) asal Mamuju.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Enam-tersangka-pemakai-dan-pengedar-sabu-saat-press-release-Polresta-Mamuju-Rabu-632024.jpg)
TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Polisi berhasil mengungkap lima kasus narkoba jenis sabu selama Operasi Antik Marano yang dilaksanakan Polresta Mamuju mulai dari 1 Maret 2024.
Dari pengungkapan itu enam orang berhasil ditangkap dan kini menjadi tersangka.
Dari enam tersangka dua diantaranya adalah pengedar atau kurir ber inisial AR (31) Asal Sampaga Mamuju dan AD (29) asal Mamuju.
Sementara empat tersangka lainya inisial AM (31), MA (18), AB (25), JN (25) adalah pengguna narkotika jenis sabu asal Mamuju.
Kasat Narkoba Polresta Mamuju AKP Gian Alvin Sinolingga mengatakan,dari hasil penyidikan polisi, barang haram itu berasal dari Palu Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Sidrap Sulawesi Selatan (Sulsel) yang kemudian dijual tersangka di Mamuju.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pengguna dan 2 Pengedar Sabu di Mamuju
"Para tersangka ini ditangkap di tiga wilayah ada di Sampaga, Kalukku dan wilayah Kota Mamuju," ungkap Gian saat pres rilis di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Kelurahan Rimuku, Mamuju, Rabu (6/3/2024).
Gian menuturkan,pengungkapan kasus narkotika ini berawal dari laporan masyarakat sehingga kemudian polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap para pelaku narkotika.
"Para tersangka pengguna narkoba ini digunakan untuk bersenang-senang, sedangkan pengedar itu untuk kebutuhan ekonomi," ujarnya.
Dari hasil pengungkapan itu, polisi berhasil menyita barang bukti 10 gram sabu,alat isap sabu,dompet alat timbang sabu, buku rekening, buku catatan hingga handphone android.
Para tersangka melanggar Pasal 112 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 Tahun penjara.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
| 2 Pria Pengguna Sabu Ditangkap Polisi di Sebuah Penginapan di Majene |
|
|---|
| Lagi, Warga Polman Ditangkap karena Kedapatan Kantongi Sabu |
|
|---|
| Dua Pemuda Pengguna Sabu di Polman Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Pakai Sabu, Polisi Tangkap Seorang Wiraswasta di Mamuju Saat Sedang Tertidur |
|
|---|
| Kantongi Sabu, Pria Asal Wonomulyo Polman Diciduk Polisi |
|
|---|